Optimalkan Pelayanan Kewarganegaraan, Kemenkumham Jateng sebut antar-instansi Perlu Pahami Wewenang

Eka Setiawan
Sosialisasi Pelayanan Publik Bidang Kewarganegaraan yang diinisiasi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah di Kabupaten Semarang, Selasa (7/5/2024). Foto: Dok

SEMARANG, iNewsSemarang.id - Penyelenggaraan pelayanan publik bidang kewarganegaraan melibatkan berbagai instansi sesuai dengan karakteristik wewenang masing-masing. 

Agar pelayanan itu berjalan optimal maka setiap instansi terkait perlu saling memahami tugas dan fungsi serta output layanan antara yang satu dengan yang lain.

Hal ini menjadi dasar penyelenggaraan Sosialisasi Pelayanan Publik Bidang Kewarganegaraan yang diinisiasi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah di Kabupaten Semarang, Selasa (7/5/2024). 

Kegiatan kali ini mengusung tema "Persamaan Persepsi Antar-Instansi Terhadap Regulasi Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Keimigrasian dan Administrasi Kependudukan Bagi Warga Negara Indonesia dan Orang Asing".

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Tejo Harwanto melalui Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Agustinus Yosi Setyawan mengatakan, sosialisasi ini penting dilaksanakan guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

"Agar masyarakat pengguna layanan dapat memperoleh petunjuk yang tepat untuk memperoleh layanan yang sesuai dengan kebutuhannya, dan terwujud kepastian dan supremasi hukum" ujar Yosi membacakan sambutan Kepala Kantor Wilayah.

Yosi mengungkapkan, berdasarkan data bulan Januari 2024 hingga April 2024, Kemenkumham Jateng sudah melakukan pengambilan sumpah/pernyataan janji setia terhadap 3 (tiga) WNI yang baru. Layanan Pewarganegaraan, jelas Yosi terdiri dari beberapa jenis, misalnya pewarganegaraan bagi anak hasil perkawinan campuran atau anak yang lahir di negara ius soli yang tidak memperoleh kewarganegaraan RI, pewarganegaraan bagi anak berkewarganegaraan ganda yang tidak menyatakan memilih menjadi WNI atau tidak menyatakan salah satu kewarganegaraannya, pewarganegaraan berdasarkan permohonanan dari warga negara asing dan pewarganegaraan berdasarkan perkawinan.

Layanan Pewarganegaraan, jelas Yosi terdiri dari beberapa jenis, misalnya pewarganegaraan bagi anak hasil perkawinan campuran atau anak yang lahir di negara ius soli yang tidak memperoleh kewarganegaraan RI, pewarganegaraan bagi anak berkewarganegaraan ganda yang tidak menyatakan memilih menjadi WNI atau tidak menyatakan salah satu kewarganegaraannya, pewarganegaraan berdasarkan permohonanan dari warga negara asing dan pewarganegaraan berdasarkan perkawinan.

Sementara layanan status kewarganegaraan terdiri atas, permohonan memilih Kewarganegaraan RI bagi anak berkewarganegaraan ganda, surat keterangan tentang kehilangan Kewarganegaraan RI, Keputusan Presiden tentang kehilangan kewarganegaraan RI, permohonan memperoleh kembali kewarganegaraan RI dan permohonan surat Keputusan tentang tetap menjadi WNI.

Penutup, Kepala Bidang Pelayanan Hukum berharap sosialisasi dapat memberikan pemahaman yang utuh mengenai regulasi yang diberlakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Dalam Negeri.

"Demi mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik bidang kewarganegaraan yang lebih efektif. Semoga kegiatan Sosialisasi ini bermanfaat bagi kita semua," pungkasnya Yosi mengakhiri.

Kepala Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Widya Pratiwi Asmara selaku ketua penyelenggara dalam laporan menyampaikan, kegiatan sosialiasi dimaksudkan sebagai upaya mewujudkan kesepahaman bersama mengenai regulasi pelayanan status kewarganegaraan, pewarganegaraan, pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda, fasilitas keimigrasian bagi anak berkewarganegaraan ganda terbatas, penerbitan surat keterangan keimigrasian, dan pencatatan status kewarganegaraan penduduk. 

"Dengan tujuan untuk mewujudkan pelayanan publik bidang kewarganegaraan yang sinergis dan mengakomodasi gagasan pengembangan regulasi pelayanan publik kewarganegaraan yang lebih baik pada masa mendatang," paparnya.

Peserta kegiatan, ungkap Widya, berjumlah 100 orang yang berasal dari, Kemenkumham Jateng, Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil Provinsi Jawa Tengah; Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dari sejumlah Kabupaten/Kota dan Unit Pelaksana Teknis Kemenkumham Jateng.

Editor : Maulana Salman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network