Anwar Usman Paman Gibran Kembali Dilaporkan ke MKMK, Kasus Apa?

Danandaya Arya Putra
Hakim Konstitusi Anwar Usman kembali dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahakam Konstitusi (MKMK).(foto: Antara)


JAKARTA, iNewsSemarang.id - Hakim Konstitusi Anwar Usman kembali dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahakam Konstitusi (MKMK). Paman Gibran Rakabuming Raka itu dilaporkan atas dugaan konflik kepentingan dengan advokat Muhammad Rullyandi.

Juru Bicara Mahakam Konstitusi (MK) Fajar Laksono membenarkan adanya laporan tersebut. "Sudah (menerima). (Filenya) Dikirim by email per tadi malam, kita buka dan terima per hari ini," katanya saat dikonfirmasi, Senin (13/5/2024).

Laporan itu dilayangkan oleh Advokat Zico Leonardo Simanjuntak sebagai pihak pelapor. Anwar Usman yang juga adik ipar Presiden Jokowi diketahui mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) atas pemberhentian sebagai ketua MK.

Zico mempermasalahkan, dalam persidangan yang beragendakan pemeriksaan saksi dan ahli, Anwar mengajukan Rullyandi sebagai salah satu ahli. Padahal kata Zico, Rullyandi sedang berperkara di MK.

"Muhammad Rullyandi sedang menjadi salah satu pihak berperkara di Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Hasil Pemilihan Umum Legislatif dengan posisi sebagai Kuasa dari Termohon (KPU). Setidaknya, Pelapor menemukan 2 perkara di mana Muhammad Rullyandi menjadi kuasa, dan bahkan dalam salah satu perkara Anwar Usman menjadi hakim panel dari perkara tersebut," tulis isi laporan yang diajukan Zico.

Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network