"Pada laporan pemeriksaan keuangan ini, berarti kami memberikan opini atas kewajaran penyelesaian laporan keuangan. Nah opini ini ditetapkan atau diberikan secara obyektif sesuai dengan standart pemeriksaan keuangan negara," paparnya.
Kriteria terkait opini WTP, kata Hari, yang pertama yakni penyajian laporan sesuai dengan standar akreditasi pemerintah. Kedua, kaitannya dengan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, apakah sudah terealisasi patuh atau belum.
Yang ketiga, lanjutnya, berkaitan dengan kecukupan atas catatan laporan keuangan. "Selengkap apa, se-informatif apa laporannya terkait dengan keandalan sistem keuangan," imbuh dia.
Dengan proses pemeriksaaan sesuai ketentuan tersebut, jelas Hari, Pemerintah Kota Semarang menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LHP LKPD) tahun 2023.
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait