Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut

Arni Sulistiyowati
Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang kembali menerima opini pemeriksaan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah. (Foto: IST)

SEMARANG, iNewsSemarang.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang kembali menerima opini pemeriksaan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah atas Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LHP LKPD) tahun 2023. 

Ini merupakan raihan opini WTP ke-8 kalinya secara berturut-turut yang diraih oleh Pemerintah Kota Semarang.

Hasil tersebut diserahkan langsung Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, Hari Wiwoho kepada Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu di Kantor BPK Perwakilan Jawa Tengah, Senin (20/5) di Jalan Perintis Kemerdekaan Semarang. 

"Alhamdulillah kami menerima Laporan Hasil Pemeriksaan LKPD tahun 2023 dari BPK. Ini merupakan ke delapan kalinya Pemerintah Kota Semarang mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)," ujar perempuan yang akrab disapa Mbak Ita tersebut.

Dirinya bersama jajaran Pemkot Semarang memastikan akan terus berproses menjalankan percepatan pembangunan dengan tetap taat pada peraturan yang ada.

Memang banyak dinamika, lanjut dia, untuk proses pembuatan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) di Kota Semarang. 

“Ini merupakan upaya kami agar bisa selalu bekerja sesuai dengan peraturan atau regulasi yang ada. Ini semua milik rakyat yang harus kembali dan diaudit untuk rakyat,” tegas Mbak Ita. 

Mbak Ita mengaku bangga dengan raihan opini WTP ke-8 kali berturut-turut Pemkot Semarang. Dimulai sejak tahun 2016, setahun setelah Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang dilantik. Hingga saat ini, di bawah kepemimpinan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu masih terus mempertahankan opini WTP dari BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah. 

"Berbagai hal terus kami lengkapi. Ini tentu adalah kerja keras teman semua dan support yang tak terkira dari tim BPK, sehingga menjadi cambuk sekaligus pembelajaran ke depan untuk lebih baik," paparnya. 

Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, Hari Wiwoho mengatakan, tugas BPK sudah tertuang dalam pasal 23E ayat 1 UUD 45 yang menyatakan bahwa untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan pemerintah daerah dibentuklah Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri. 

"Hari ini menjadi bagian dari tugas kami menjalankan pemeriksaan keuangan dan kinerja," ujar Hari dalam sambutannya. 

Untuk pemeriksaan keuangan, lanjut dia, secara mandatori rutin dilakukan setiap tahun dengan urutan yang sudah jelas hingga didapatkan laporan hasil pemeriksaan. 

Editor : Maulana Salman

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network