MAJALENGKA, iNewsSemarang.id – ARM (23) mahasiswa di salah satu Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Majalengka, Jawa Barat, tega merekam lima rekan mahasiswi yang sedang mandi saat mereka melaksanakan Kuliah Kerja Nyata (KKN).
Parahnya lagi, rekaman video mahasiswi mandi itu dijual pelaku di media sosial dengan harga Rp200 ribu per video.
"Kelima mahasiswi yang menjadi korban ARM saat mandi untuk konten porno adalah NP, NF, SF, EP dan NA. Semuanya warga Majalengka. Pelaku membuat video itu saat KKN," ungkap Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi didampingi Kasatreskrim AKP Febry H Samosir, Sabtu (19/2/2022).
Kasus perekaman video mahasiswi KKN mandi itu berhasil diungkap Satreskrim Polres Majalengka, Jawa Barat, setelah video rekaman mahasiswi mandi saat KKN itu sempat viral di akun media sosial pada bulan Desember 2021.
Pelaku yang masih berstatus sebagai mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Majalengka ini sengaja merekam kegiatan di kamar mandi dengan menggunakan ponsel miliknya.
Dari pengakuan pelaku, dia menaruh ponselnya di tempat sabun mandi. Agar aksinya ini tidak diketahui, pelaku menaruhnya di dalam plastik berwarna hitam sebagai kamuflase.
Setelah mendapatkan rekaman video rekan-rekan mahasiswi saat mandi, pelaku membuat profile akun teman-temannya di media sosial dan menjualnya. Pelaku mengaku melakukan aksi bejatnya itu untuk memperoleh uang dengan membuat konten video porno.
Akibat perbuatannya, ARM kini dijebloskan ke dalam sel tahanan Polres Majalengka. Dia dijerat dengan UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.
Editor : Sulhanudin Attar