SEMARANG, iNewsSemarang.id – Tim Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng berhasil membongkar kasus pornografi anak. Polisi menangkap RS (34) warga Kabupaten Kebumen.
Dalam aksinya, pelaku ternyata menyebarkan konten porno anak di bawah lima tahun (balita) baik lokal maupun luar. Video yang dikumpulkan pelaku dari download, via VPN atau proxy dari internet. Kemudian, disebarkan untuk ditonton dengan tarif tertentu.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio, pengungkapan kasus ini berawal dari patroli tim siber yang menemukan banyaknya konten pornografi tersebar di media sosial.
“Setelah dilakukan pengumpulan bahan keterangan dan penyidikan, kita tangkap RS di Kebumen, Jateng. Ini berdasarkan laporan polisi tertanggal 21 Mei 2024, dengan TKP di wilayah Bojongsari, Kecamatan Alian, Kabupaten Kebumen,” sebut Kombes Dwi.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait