Ditreskrimsus Polda Jateng Bongkar Kasus Pornografi Anak, Pelaku Jual Konten Porno Balita

Ahmad Antoni
Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio (tengah) dan jajaran menunjukkan barang bukti kasus pornografi anak. (foto A.Antoni)

SEMARANG, iNewsSemarang.id Tim Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng berhasil membongkar kasus pornografi anak. Polisi menangkap RS (34) warga Kabupaten Kebumen.

Dalam aksinya, pelaku ternyata menyebarkan konten porno anak di bawah lima tahun (balita) baik lokal maupun luar. Video yang dikumpulkan pelaku dari download, via VPN atau proxy dari internet. Kemudian, disebarkan untuk ditonton dengan tarif tertentu.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio, pengungkapan kasus ini berawal dari patroli tim siber yang menemukan banyaknya konten pornografi tersebar di media sosial

“Setelah dilakukan pengumpulan bahan keterangan dan penyidikan, kita tangkap RS di Kebumen, Jateng. Ini berdasarkan laporan polisi tertanggal 21 Mei 2024, dengan TKP di wilayah Bojongsari, Kecamatan Alian, Kabupaten Kebumen,” sebut Kombes Dwi.

Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network