SEMARANG, iNewsSemarang.id - PT Parama Miguno Bumi, Mirna Annisa, dan Kee Abyansah Sitepu melalui kuasa hukumnya, Darwin Natalis Sinaga, SH dari Kantor Hukum Dinta dan Rekan, melayangkan Surat Klarifiksi/Hak Jawab serta Somasi kepada redaksi iNewsSemarang.id atas pemberitaan dengan judul “Dituding Anak Mantan Bupati Kendal Serobot Lahan, Penambang: Ijin Mati Nuduh Orang Lain Maling, Aneh” pada Minggu, 19 Mei 2024. Beberapa poin yang disampaikan sebagai berikut:
- Terkait judul dan isi berita yang pada pokoknya menyatakan klien kami Kee Abyansah Sitepu anak dari mantan Bupati Kendal Mirna Annisa, dalam hal ini klien kami Kee Abyansah Sitepu dan Mirna Annisa tidak membantah kebenarannya, akan tetapi dikarenakan iNewsSemarang.id tidak menyebutkan narasumber/sumber informasi yang menegaskan hubungan tersebut;
- Menurut klien kami berita yang dimuat hanya berdasarkan informasi yang diperoleh dari satu sumber yaitu hanya dari PT ABG (Alam Bukit Gemilang) sedangkan klien kami belum pernah diwawancarai/ditanyai oleh wartawan/redaksi iNewsSemarang.id;
- Klien kami keberatan karena iNewsSemarang.id mengaitkan perkara dugaan tindak pidana pencurian dan atau dugaan penambangan ilegal dengan jabatan yang pernah diemban klien kami Mirna Annisa, dan oleh karena itu para klien kami menduga iNewsSemarang.id sedang berupaya menggiring opini dan mempolitisasi fakta;
- Klien kami menduga penyebutan dan atau pengaitan jabatan yang pernah diemban klien kami Mirna Annisa (ibu klien kami Kee Abyansah Sitepu) dalam dugaan tindak pidana tindak pidana tambang ilegal dan dugaan pencurian tersebut seolah mengaburkan peristiwa pokok, tendensius, menyerang privasi klien kami Kee Abyansah Sitepu dan cenderung politis;
- Menurut klien kami pemberitaan iNewsSemarang.id diduga sebagai upaya menggiring dugaan tindak pidana seolah sengketa keperdataan/arbitrase dan atau administrasi dikarenakan menurut klien kami tidak benar ada sengketa antara PT ABG dengan klien kami PT Parama Miguno Bumi (PMB) dan yang sebenar-benarnya klien kami menduga PT ABG diduga telah melakukan pencurian di wilayah Izin Usaha Pertambangan PT PMB;
- iNewsSemarang.id tidak profesional dalam menggali informasi sehingga tidak berimbang dalam pemberitaan yang berdampak pada hasil pemberitaan yang mengandung berita bohong, sebagai berikut:
Editor : Sulhanudin Attar
Artikel Terkait