2 DPO Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Dihapus, Polisi: Karena Terpidana Hanya Asal Sebut

Agus Warsudi
Pegi alias Perong DPO kasus pembunuhan Vina Cirebon saat dihadirkan dalam gelar. (Agus Warsudi)

BANDUNG, iNewsSemarang.id - Ditreskrimum Polda Jabar menghapus Andi dan Dani dari Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan M Rizky Rudiana atau Eky di Cirebon pada Sabtu 27 Agustus 2016 lalu.

Dengan demikian, total pelaku dalam kasus yang kembali viral setelah diangkat ke film layar lebar itu hanya 9 orang. Delapan pelaku telah divonis hukuman dan satu pelaku, yakni, Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan ditangkap di Jalan Kopo, Kota Bandung pada Selasa (21/5/2024).

Dengan penangkapan Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan, berarti seluruh pelaku pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon 2016 lalu, telah diamankan.

Alasan polisi menghilangkan dua DPO dalam kasus itu, polisi menyimpulkan dua orang yang masuk dalam DPO karena para terpidana hanya asal sebut.

"Dari hasil penyelidikan, DPO hanya satu. Dua nama yang disebutkan hanya asal sebut (berdasarkan keterangan dari para terpidana lainnya)," kata Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan, di Polda Jabar, Minggu (26/5).

Kombes Pol Surawan menyatakan, dengan ditangkapnya Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan, total pelaku pada kasus Vina Cirebon ini, berjumlah sembilan orang."DPO hanya satu, PS (Pegi Setiawan) ini," ujar Kombes Pol Surawan.

Dirkrimum menuturkan, tidak menutup kemungkinan jika nantinya ada fakta orang lain dalam kasus itu di luar 8 terpidana dan 1 tersangka yang sudah diamankan, penyidik siap melakukan pendalaman kembali.

Diketahui, terrsangka Pegi ditangkap Polda Jabar di Jalan Kopo, Kota Bandung pada Selasa (21/5/2024) malam. "Jadi Pegi yang kami DPO-kan, informasi terakhir yang kami dapatkan bekerja sebagai buruh bangunan di Bandung," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast, Rabu (22/5/2024).

Dalam kasus tersebut 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Tujuh orang dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, Saka Tatal anak di bawah umur dijatuhi hukuman 8 tahun.


 

Editor : Ahmad Antoni

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network