10 Fakta Pembunuhan Pengacara Peradi Purwokerto di Cilacap, Nomor 8 Sadis

Ahmad Antoni
Gelar perkara pembunuhan pengacara di Cilacap menghadirkan tersangka beserta barang buktinya di Mapolda Jateng, Senin (15/12). Foto: iNewsSemarang

SEMARANG, iNewsSemarang.id - Polda Jateng dan jajaran Satreskrim Polresta Cilacap dan Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus pembunuhan  terhadap seorang pengacara di Cilacap. 

Berikut sejumlah fakta yang terungkap dalam kasus pembunuhan berencana terhadap pengacara DPC Peradi Purwokerto yang dilakukan kakak beradik di Cilacap:

1. Awal Pengungkapan Kasus
Wakapolda Jawa Tengah Brigjen Pol Latif Usman, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/97/XII/2025/POLRESTA CILACAP/POLDA JAWA TENGAH tertanggal 11 Desember 2025. Korban diketahui bernama Aris Mudandi, SH, seorang advokat.

2. TKP Pembunuhan
Peristiwa pembunuhan terjadi di kawasan Panembahan Tunggul Wulung, Kecamatan Jeruklegi, Kabupaten Cilacap. Sementara itu, lokasi penguburan korban berada di Alas Kubangkangkung, Kecamatan Kawunganten, Kabupaten Cilacap.

3. Polisi Amankan Dua Tersangka
Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka. Tersangka pertama berinisial S als Yudi, warga Jalan Swadaya RT 03/04 Kelurahan Tambakreja, Kecamatan Cilacap Selatan, Kabupaten Cilacap, yang berperan sebagai eksekutor. Tersangka kedua berinisial IJ als Wanto, warga Desa Jeruklegi Wetan RT 05/02, Kecamatan Jeruklegi, Kabupaten Cilacap, yang berperan membantu mengubur korban. Keduanya telah berhasil diamankan oleh petugas.

4. Kronologi Kejadian
Wakapolda mengungkapkan kronologi kejadian, bermula pada 21 November 2025 saat korban berpamitan kepada istrinya untuk pergi ke wilayah Jeruklegi, Cilacap.  "Pada malam harinya korban masih sempat berkomunikasi dengan keluarga. Komunikasi terakhir tercatat pada 22 November 2025 sekitar pukul 12.00 WIB. Namun, pada 23 November 2025 pukul 01.00 WIB korban tidak kembali ke rumah dan nomor telepon selulernya tidak lagi aktif," ungkapnya dalam gelar perkara di Mapolda Jateng, Senin (15/12).

5. Istri Korban Laporan Kehilangan Suami
Merasa khawatir, pada 25 November 2025 istri korban, Nenden Heni Heryani, melaporkan kehilangan suaminya ke Polresta Banyumas. Selanjutnya, pada 8 Desember 2025 dilakukan koordinasi antara Polresta Banyumas dan Polresta Cilacap, yang kemudian dilanjutkan dengan rangkaian penyelidikan gabungan oleh Satreskrim Polresta Cilacap dan Satreskrim Polresta Banyumas.

Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network