Curi Ponsel Milik Jamaah, Tukang Parkir Liar Ditangkap Marbot Masjid

Eka Setiawan
Seorang pria yang biasa menjadi tukang parkir liar di masjid ditangkap marbot dan warga. Dia kemudian diserahkan ke polisi. Foto: Eka Setiawan

Pencurian itu dilakukan dengan mencari secara acak sepeda motor milik jamaah yang diparkir di teras masjid. Tangan kirinya mengangkat sedikit jok motor, tangan kanannya merogoh dan mencari barang berharga yang bisa dicuri.

Saat di Masjid Baitul Muttaqin tersangka berhasil menggasak sebuah ponsel milik jamaah masjid yang saat itu diletakkan di dalam jok motor.

Tersangka sendiri mengaku sebelumnya juga sempat beraksi di sebuah masjid di wilayah Genuk Semarang.

“Dapat dompet, tapi tidak ada uangnya, hanya ada KTP dan SIM. Semuanya (lokasi pencurian) saya lakukan di masjid (parkiran),” kata tersangka.

Dia dijerat Pasal 362 KUHP terancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Polisi masih mengembangkan penyidikan kasus ini.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network