"Para pedagang yang masih nakal menjual minyak goreng di atas ketentuan harga HET yang ditetapkan pemerintah akan kami berikan sanksi," tegasnya.
Untuk memastikan para pedagang pasar dapat semuanya memperoleh pasokan minyak goreng tersebut maka dilakukan pembatasan pembelian per pedagang sejumlah satu jeriken.
Menurut dia, Kemendag terus melakukan upaya agar pasokan minyak goreng dapat terus mengalir ke pasar-pasar rakyat dengan harga terjangkau sehingga masyarakat dapat menikmati harga yang sesuai ketentuan pemerintah.
"Hal ini akan dilanjutkan oleh distributor-distributor lain secara berkesinambungan dan kontinu," katanya.
Editor : Agus Riyadi
Artikel Terkait