JAKARTA, iNewsSemarang.id - Sebanyak 21 penyakit yang tak ditanggung BPJS Kesehatan mulai Juni 2024. Hal ini terkait kebijakan pemerintah yang mengganti sistem kelas BPJS Kesehatan menjadi KRIS atau Kelas Rawat Inap Standar.
Sistem KRIS ini berlaku di semua rumah sakit selambatnya Juni 2025. Dengan menerapkan KRIS, sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan tidak berlaku lagi.
Ini artinya, semua peserta BPJS Kesehatan akan merasakan manfaat yang sama. Di mana tidak didasari besaran iuran bulanan seperti sebelumnya.
Daftar 21 Penyakit yang Tak Ditanggung BPJS Kesehatan Mulai Juni 2024
Berikut daftar penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan mulai Juni 2024 dirangkum dari berbagai sumber, Selasa (4/6/2024).
1. Perawatan dengan tujuan untuk estetika dan kecantikan, seperti operasi plastik.
2. Penyakit setara wabah atau yang dianggap kejadian luar biasa.
3. Perawatan meratakan gigi, atau biasa disebut ortodonti.
4. Penyakit karena ketergantungan obat atau mengonsumsi alkohol.
5. Penyakit karena tindak pidana, contohnya kekerasan seksual atau penganiayaan.
6. Gangguan kesehatan atau cedera karena kejadian tidak dapat terhindarkan, seperti tawuran. 7. Gangguan kesehatan atau cedera karena sengaja melakukan usaha mengakhiri hidup (bunuh diri) atau menyakiti diri sendiri.
8. Pengobatan tradisional, alternatif, maupun komplementer yang dinyatakan belum efektif menurut penilaian menggunakan teknologi kesehatan.
9. Tindakan medis dan pengobatan kesehatan yang terjadi dan diselesaikan di luar negeri.
10. Tindakan medis dan pengobatan dalam kategori sebagai eksperimen atau percobaan.
11. Perawatan atau pengobatan untuk kondisi infertilitas atau mandul.
12. Peralatan serta obat kontrasepsi.
13. Perbekalan untuk kesehatan rumah tangga.
14. Pelayanan kesehatan pada fasilitas kesehatan yang tidak menjadi mitra BPJS Kesehatan, kecuali pada situasi darurat dan kondisi darurat.
15. Pelayanan kesehatan yang bertentangan dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan, terdiri atas rujukan permintaan pribadi serta layanan kesehatan lain yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
16. Pelayanan kesehatan pada penyakit atau cedera karena hubungan maupun kecelakaan kerja yang terjamin program jaminan kecelakaan kerja atau jadi tanggungan bagi pemberi kerja.
17. Pelayanan kesehatan dengan tujuan penyelenggaraan sebagai bakti sosial.
18. Pelayanan kesehatan yang terjamin program jaminan kecelakaan lalu lintas dengan sifat wajib hingga nilai tanggungan dari program tersebut sesuai hak pada kelas rawat peserta.
19. Pelayanan kesehatan berhubungan dengan Polri, TNI, serta Kementerian Pertahanan
20. Pelayanan yang berstatus ditanggung program lain.
21. Pelayanan lain yang tidak berkaitan pada manfaat jaminan kesehatan yang ada.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait