Puluhan Jemaah Haji Indonesia Dideportasi akibat Visa Palsu, Kemenag Akan Sanksi Travel Nakal

Selvianus Kopong Basar
ibadah haji di Mekkah (Foto: IST)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas merespons tegas terhadap kasus 22 jemaah haji yang dideportasi dari Arab Saudi karena menggunakan visa palsu. 

Menag Yaqut akan memberikan sanksi tegas kepada travel yang berani menyediakan visa selain visa resmi haji kepada para jemaah. 

"Kita akan berikan sanksi kepada travel yang menyediakan visa selain visa resmi haji," kata Menag Yaqut saat diwawancarai media di Kompleks Parlemen Jakarta, Selasa (4/6/2024).

Lebih lanjut, Menag Yaqut juga menggarisbawahi peringatan dari Menteri Haji Kerajaan Arab Saudi untuk tidak menggunakan visa selain visa haji resmi.

"Pemerintah Arab Saudi akan bertindak tegas. Saya juga sudah sampaikan, jangan berangkat haji tanpa visa resmi haji," katanya.

Perlu diketahui, regulasi mengenai visa haji telah diatur dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU).

UU tersebut menjelaskan bahwa visa haji Indonesia terdiri atas dua jenis, yaitu visa haji kuota Indonesia dan visa haji mujamalah undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network