Bersaksi di Sidang SYL, Sahroni Klaim Tak Tahu Sumbangan Rp850 Juta untuk Nasdem dari Kementan

Nur Khabibi
Politikus Partai Nasdem Ahmad Sahroni (foto: MPI)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Bendahara Umum Partai Nasdem, Ahmad Sahroni bersaksi di sidang dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan dengan terdakwa eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), Rabu (5/6/2024). Dalam kesaksiannya, Sahroni mengaku tak mengetahui jika uang Rp850 juta untuk kegiatan Partai Nasdem berasal dari berasal dari anggaran Kementan.

Dalam sidang sebelumnya, terungkap ada aliran uang Rp850 juta dari Kementan kepada Nasdem. Belakangan diketahui uang yang diterima partai tersebut hanya Rp800 juta.

Awalnya, Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh menanyakan kepada Sahroni perihal kegiatan pendaftaran bacaleg Nasdem ke KPU. 

Sahroni menjelaskan, dalam kegiatan tersebut SYL ditunjuk sebagai ketua panitia. Kemudian, Hakim bertanya siapa yang menyiapkan anggaran. 

Menurut Sahroni, kegiatan pendaftaran tersebut tidak dibahas secara detail di tingkat petinggi partai lantaran memang sudah dibentuk kepanitiaannya.

"Sebenarnya begini Yang Mulia, kalau proses di kepartaian biasanya di level bawah itu memberikan laporan ke di atasnya. Setelahnya biasanya kalau ada ketua panitia, nanti ada staf yang sudah dibentuk itu melaporkan kepada ketua panitia. Tidak selalu harus melalui bendahara umum," kata Sahroni. 

Hakim mengingatkan soal kesaksian staf khusus SYL Joice Triatman. Joice disebut sudah berkomunikasi dengan SYL dan menyebut anggaran yang dibutuhkan Rp1 miliar. 

Menurut keterangan Joice, SYL sebagai ketua panitia menyetujui dan meminta untuk mengurus jumlah tersebut dengan Kasdi Subagyoni yang kala itu menjabat Sekretaris Jenderal Kementan.

Setelah keduanya berkoordinasi, akhirnya disepakati jumlah yang diberikan Kementan kepada Nasdem Rp850 juta. 

"Di situlah terjadi tawar menawar anggaran satu miliar itu, Saudara tahu disetujui berapa?" tanya Hakim. "Tidak tahu Yang Mulia," jawab Sahroni.

Mendengar jawaban tersebut, Hakim Rianto pun heran. Pasalnya, Sahroni telah mengembalikan uang tersebut ke KPK. 

"Itu dikembalikan setelah staf accounting diperiksa KPK dan melaporkan kepada saya dan saya menyampaikan untuk dikembalikan segera," jawab Sahroni.

"Tahu nggak Saudara kalau uang Rp850 juta untuk kegiatan pendaftaran pencalonan bacaleg ini dari Kementan?" cecar Hakim.

"Tidak tahu," jawab Sahroni. (Arni Sulistiyowati)

Editor : Maulana Salman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network