Bareskrim Polri Ungkap Provokator Penjarahan Rumah Sahroni hingga Uya Kuya, 7 Orang Ditangkap

Puteranegara Batubara
Polisi tangkap provokator demo hingga penjarahan beberapa waktu lalu. Foto: Puteranegara

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Bareskrim Polri berhasil mengungkap provokator aksi penjarahan massa di rumah anggota DPR RI Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio

Bareskrim menangkap tujuh orang tersangka yang diduga melakukan provokasi hingga memicu demonstrasi berujung kerusuhan dan penjarahan di sejumlah rumah pejabat negara. 

Salah satu tersangka yang diamankan adalah IS, pemilik akun media sosial TikTok @hs02775. Dia diduga memprovokasi massa untuk melakukan penjarahan di rumah Ketua DPR RI Puan Maharani, serta anggota DPR seperti Ahmad Sahroni, Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio, dan Surya Utama atau Uya Kuya.

"Modus operandi perbuatan tersangka adalah menghasut atau memprovokasi massa aksi untuk melakukan penjarahan di rumah-rumah pejabat, seperti Sahroni, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Puan Maharani. Hal ini terlihat melalui postingan-postingan yang dibuat oleh tersangka," ungkap Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, saat konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025).

Tersangka IS diketahui merupakan karyawan swasta berusia 39 tahun. Ia ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri sejak 2 September 2025.

Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network