JAKARTA, iNewsSemarang.id - Bareskrim Polri berhasil mengungkap provokator aksi penjarahan massa di rumah anggota DPR RI Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio.
Bareskrim menangkap tujuh orang tersangka yang diduga melakukan provokasi hingga memicu demonstrasi berujung kerusuhan dan penjarahan di sejumlah rumah pejabat negara.
Salah satu tersangka yang diamankan adalah IS, pemilik akun media sosial TikTok @hs02775. Dia diduga memprovokasi massa untuk melakukan penjarahan di rumah Ketua DPR RI Puan Maharani, serta anggota DPR seperti Ahmad Sahroni, Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio, dan Surya Utama atau Uya Kuya.
"Modus operandi perbuatan tersangka adalah menghasut atau memprovokasi massa aksi untuk melakukan penjarahan di rumah-rumah pejabat, seperti Sahroni, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Puan Maharani. Hal ini terlihat melalui postingan-postingan yang dibuat oleh tersangka," ungkap Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, saat konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025).
Tersangka IS diketahui merupakan karyawan swasta berusia 39 tahun. Ia ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri sejak 2 September 2025.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait