KENDAL, iNewsSemarang.id - Ketua DPC PKB Kendal, Muhammad Makmun menilai putusan Mahkamah Agung (MA) tentang batas usia calon kepala daerah tak berpengaruh terhadap perpolitikan di Kabupaten Kendal.
Makmun yang kembali membawa PKB sebagai partai pemenang di Kabupaten Kendal menegaskan, sebagai partai politik di era demokratisasi sudah seharusnya untuk tunduk dan patuh terhadap aturan hukum yang ada.
"Kalau MA mengabulkan terkait batas usia kemudian diubah, tentunya sebagai warga negara yang baik harus ikut dengan aturan itu," kata Makmun saat ditemui di DPC PKB Kendal, Kamis (6/6/2024).
Dia kembali menegaskan, terkait putusan MA tersebut belum melihat dampak yang signifikan terhadap perpolitikan di Kabupaten Kendal.
"Sampai hari ini saya belum melihat dampaknya. Karena, rata-rata calon yang mendaftar di PKB usianya sudah di atas 30 tahun semua," bebernya.
Dia juga mengaku, sampai saat ini pihaknya juga belum melihat adanya penolakan dari warga atas putusan MA terkait batas usia calon kepala daerah.
"Saya juga belum melihat adanya penolakan dari masyarakat," pungkasnya.
Sebagai informasi, Mahkamah Agung (MA) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengubah syarat batas usia calon gubernur dan wakil gubernur lewat amar putusan terhadap gugatan yang dilayangkan Partai Garuda.
Perintah MA itu tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 pada Rabu, (29/5). MA meminta perubahan pada Pasal 4 ayat 1 huruf d dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Editor : Agus Riyadi
Artikel Terkait