BPN Kota Semarang Luncurkan Implementasi Penerbitan Dokumen Elektronik 2024

Mualim
Launching Implementasi Penerbitan Dokumen Elektronik di kantor BPN Provinsi Jawa Tengah. (iNews / Mualim)

SEMARANG, iNewsSemarang.id - Kantor Pertanahan Kota Semarang meluncurkan Implementasi Penerbitan Dokumen Elektronik 2024 untuk memudahkan layanan pertanahan berbasis digital. Acara ini diadakan di Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah, Jalan Ki Mangunsarkoro No. 34 C, Kota Semarang, Jumat (7/6/2024).

Kepala Pertanahan Kota Semarang, Ir. Sigit Rachmawan Adhi, S.T., M.M., menyatakan bahwa peluncuran ini merupakan bagian dari program Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) untuk memberikan pelayanan sertipikat tanah secara elektronik.

"Ini untuk menggenapi 100 hari kerja Pak AHY. Akan ada 100 kota yang mengimplementasikan layanan elektronik. Kemarin ada 99 kota dan hari ini bertambah dua, jadi total ada 101 kota," ujarnya.

Di Jawa Tengah, lanjut Sigit, sudah ada empat kota yang mengimplementasikan program ini, yaitu Kota Semarang, Surakarta, Kota Magelang, dan Kota Tegal.

Ia mengungkapkan, peluncuran Implementasi Penerbitan Dokumen Elektronik ini merupakan langkah penting bagi Kementerian ATR/BPN untuk meningkatkan pelayanan pertanahan, khususnya di wilayah Kota Semarang. 

Sigit menjelaskan bahwa layanan ini memungkinkan penerbitan dokumen pertanahan, termasuk sertipikat tanah, dalam format elektronik.

Dengan adanya Implementasi Penerbitan Dokumen Elektronik di Kota Semarang, maka pelayanan akan lebih mudah untuk dilaksanakan, dimana pelayanan yang dilakukan secara elektronik dan sertipikat yang dikeluarkan dalam bentuk elektronik juga. 

"Sertipikat elektronik lebih aman dibandingkan analog karena datanya tersimpan dalam database digital yang lebih mudah diakses dan dipertanggungjawabkan," katanya.

Dengan peluncuran ini, layanan di Kantor Pertanahan Kota Semarang akan sepenuhnya beralih ke format elektronik. Masyarakat yang memerlukan layanan pemeliharaan sertipikat akan mendapatkan sertipikat elektronik.

"Sertipikat elektronik tidak bisa dipalsukan atau disalahgunakan karena terhubung dengan NIK. Berbeda dengan sertipikat analog yang rentan terhadap pemalsuan," jelasnya.

Sertipikat elektronik berbentuk selembar kertas coklat dengan bahan mirip uang, serta dilengkapi hologram dan barcode. 

Menurut Sigit, yang terpenting dari sertipikat elektronik adalah database yang menyertainya.

"Sertipikat analog tetap berlaku selama tidak ada perubahan data terhadap sertipikat tersebut," pungkasnya.

Editor : Maulana Salman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network