12 Fakta Polwan Bakar Suami Anggota Polisi hingga Tewas, Nomor 6 dan 7 Mengerikan

Hari Tambayong
Asrama Polisi Polres Mojokerto. (Dok)

5. Tangan Kiri Korban Diborgol Dikaitkan Tangga
Setelah itu, korban disuruh tersangka untuk ganti baju kaos lengan pendek dan celana pendek lalu terjadi cekcok mulut. Tangan kiri korban pun di borgol dan dikaitkan di tangga yang berada di garasi. 

6. Korban Dalam Kondisi Duduk Disiram Bensin
Dalam kondisi duduk di bawah korban pun langsung disiram menggunakan bensin yang sudah disiapkan oleh tersangka di sekujur tubuhnya dan korban hanya diam saja. Tersangka lalu menyalakan korek dan membakar tisu yang di pegang menggunakan tangan kanan sambil berkata “ini lo yang lihaten iki” namun korban diam saja.  Api kemudian menyambar tangan tersangka dan langsung menyambar ke tubuh korban yang sudah berlumur bensin.

7. Korban Terbakar di Sekujur Tubuh dan Teriak Minta Tolong
Korban terbakar di sekujur tubuh dan teriak meminta pertolongan. Korban berusaha keluar garasi namun tidak bisa karena terhalang mobil dan juga tangan kiri dalam keadaan terborgol di tangga lipat. Setelah itu saksi Alvian mendengar teriakan minta tolong korban, sehingga saksi masuk kedalam garasi dan langsung memadamkan api yang membakar tubuh korban. Setelah itu saksi melaporkan kepada pimpinan dan mendatangkan ambulans untuk pertolongan pertama terhadap korban ke rumah sakit.

8. Polda Jatim Ungkap Kronologi saat Korban Pulang Kantor
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, kronologi peristiwa itu terjadi ketika korban pulang kantor dan terlibat cekcok dengan tersangka. “Kemudian membuat tersangka khilaf dan menyiramkan bensin ke muka dan badan korban karena di dekat korban terdapat sumber api membuat tubuh korban terbakar,” katanya, Minggu (9/6/2024).

9. Tersangka Sempat Minta Maaf ke Korban
Usai kejadian, kata dia, tersangka Briptu FN berupaya melarikan korban bersama tetangga ke RSUD Kota Mojokerto. “Tersangka juga sempat meminta maaf kepada korban atas kekhilafan yang diperbuat,” ujarnya.

10. Korban Meninggal Alami Luka Bakar Serius 96 Persen
Dirmanto menuturkan, kondisi korban Briptu Rian Dwi Wicaksono, anggota Polres Jombang telah meninggal dunia pada pukul 12.54 di RSUD Wahidin Sudirohusodo Kota Mojokerto. Korban mengalami luka bakar serius hingga 96 persen. Sedangkan tersangka Briptu FN masih menjalani pemeriksaan di Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.

11. Motif Jengkel Uang Belanja Dihabiskan Korban untuk Judi Online
Dari hasil pemeriksaan terungkap motif Briptu FN tega membakar suaminya, Briptu Randi Dwi Wicaksono, anggota Polres Jombang hingga akhirnya meninggal dunia karena jengkel uang belanja untuk tiga anaknya dihabiskan korban bermain judi online. “Dari hasil pemeriksaan Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim terhadap tersangka Briptu FN, bahwa motif dari aksi pembakaran ini dilatar belakangi karena jengkel dan marah tersangka terhadap korban. Diketahui, bahwa korban ini menghabiskan uang belanja untuk menghidupi 3 anaknya yang masih berusia 2 tahun dan 4 bulan untuk bermain judi online,” ungkapnya.

12. Briptu FN Ditetapkan Tersangka
Briptu FN  ditetapkan tersangka oleh Subdit Renakta Ditreskrimum, Polda Jatim Minggu (9/6/2024). Dalam kasus tersebut, Briptu FN dikenakan Pasal Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, penetapan tersangka ini berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan gelar perkara yang dilakukan penyidik.


 

Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network