Saat itu, BH bersama tiga rekannya pergi ke Pati untuk mengambil mobil rental yang tak kunjung dikembalikan penyewa. Korban yang berhasil melacak mobil sewaan melalui GPS lantas beranjak dari Jakarta menuju Pati.
Nahas, saat hendak mengambil mobil miliknya, korban justru dicurigai maling dan menjadi bulan-bulanan warga hingga sang bos rental tewas, sementara lainnya mengalami luka berat.
Berdasarkan kejadian itu, polisi pun telah menetapkan tiga tersangka yakni EN (51), BC (37), serta AG (35) yang diduga terlibat kasus pengeroyokan.
Mereka menganiaya BH dan rekan-rekannya sampai diduga terlibat pembakaran mobil Daihatsu Sigra. Belum diketahui, apakah penyewa adalah satu dari ketiga tersangka. Ketiganya pun dijerat Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait