TKP Bos Rental Mobil Tewas Dikeroyok Warga di Pati Disebut Sarang Bandit, Ini Penjelasan Polisi

Rina Anggraeni
Bangkai mobil bos rental yang dibakar warga di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati.

JAKARTA, iNewsSemarang. – TKP (tempat kejadian perkara) bos rental mobil tewas di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, terkenal dengan sarang bandit. Pasalnya pihak kepolisian mengungkapkan lokasi bos rental mobil itu terbunuh.

Karena, korban telah menemukan mobil Honda Mobilio putih yang berada di Desa Sumbersoko Sukolilo. Korban kemudian mengambil mobil tersebut dengan kunci cadangan, namun dia diteriaki maling oleh warga. Mereka dikejar dan dipukuli hingga tewas.

Dari kejadian itu berbagai rumor pun dibahas netizen mengenai lokasi Sukolilo. Lantaran, wilayah itu dikenal sebagai sarang bandit.

Lantas benarkah TKP tempat bos rental mobil tewas di Sukolilo Pati terkenal dengan sarang bandit? Hal itu diungkapkan oleh akun @gajahmeleyot saat mengomentari berita seorang dibunuh di Desa Sumbersoko Sukoliko Pati.

Kampung penadah mobil rentalan. Biasanya ada oknum isilop juga yg main di sana," kata akun tersebut. Cuitan yang rame di akun media sosial membuat, pihak Kepolisian akan mencari tahu kebenarannya.

"Daerah penadahan, itu kan karena ada informasi dan kita coba lakukan pendalaman. Sementara situasi biasa-biasa saja kalau penyampaian dari anggota itu. Kebetulan itu kan ada medsos, sebetulnya biasa saja, tapi ya akan kita dalami," ujar Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu.

Diketahui, polisi menetapkan 3 tersangka berinisial EN (51), PC (37), dan AG (35) dalam kasus main hakim sendiri yang menewaskan Burhanis, bos rental asal Jakarta di Kabupaten Pati.

Peristiwa ini bermula saat korban tewas, Burhanis, bersama ketiga temannya hendak mengambil mobil rental mereka yang hilang. Berdasarkan pelacakan GPS, mobil Honda Mobilio itu terparkir di halaman rumah tersangka AG di Sukolilo, Pati.

Mereka menganiaya BH dan rekan-rekannya sampai diduga terlibat pembakaran mobil Daihatsu Sigra. Belum diketahui, apakah penyewa adalah satu dari ketiga tersangka. Ketiganya pun dijerat Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.


 

Editor : Ahmad Antoni

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network