Hingga saat ini, total polisi telah menetapkan empat tersangka, yakni EN (51) yang memiliki peran mengejar, mengadang, mendorong, memukul dan menginjak korban BH.
Sedangkan tersangka BC (37) mengejar, mengadang, mengambil alih mobil korban serta memukul dan menginjak korban.
Tersangka AG (34) memukul, melindas korban BH dengan motor dan memukul korban SH menggunakan helm.
Tersangka EN, AG dan BC dikenakan Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Sementara tersangka M dikenakan Pasal 170 Ayat (2) ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait