SEMARANG, iNewsSemarang.id – Polda Jateng bersama Polresta Pati melakukan tindakan tegas dalam penanganan kasus pengeroyokan yang menewaskan bos rental mobil asal Jakarta, BH (52) di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati.
Terbaru, polisi menangkap lagi enam pelaku. Keenam pelaku ditangkap pada hari Jumat (14/6) malam dan Sabtu (15/6) dini hari. Sebelumnya polisi telah menangkap empat pelaku, sehingga kini total menjadi 10 orang pelaku.
Keenam pelaku yang ditangkap yakni S (35) Petani, warga Desa Tompegunung Kecamatan Sukolilo Kabupaten Pati, AK (48), Petani, warga Desa Tompegunung Kecamatan Sukolilo Kabupaten Pati, SA (60) Petani, warga Desa Tompegunung Kecamatan Sukolilo Kabupaten Pati.
Kemudian SUN (63) Petani, warga Desa Sumbersoko Kecamatan Sukolilo Kabupaten Pati, NS (29) Wiraswasta, warga Desa Tompegunung Kecamata Sukolilo Kabupaten Pati, dan SU (39) Wiraswasta, warga Desa Tompegunung Kecamatan Sukolilo Kabupaten Pati.
Sedangkan empat tersangka sebelumnya yang telah diamankan yaitu AG(34) EN (51), BC (37), dan M (37).
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan polisi telah mengantongi bukti permulaan yang cukup terhadap para pelaku tersebut.
Dia menyebut pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini memiliki peran berbeda-beda, seperti menghentikan kendaraan, menendang, hingga memukul korban dengan batu.
Dia mengungkapkan enam tersangka baru ditangkap saat berusaha melarikan diri. "Ada yang ditangkap di hutan, ada di suatu tempat saat melarikan diri," ungkapnya di Mapolda Jateng, Sabtu (15/6) sore.
Ia menegaskan tidak ada kelompok massa di mana pun yang memiliki hak untuk melakukan tindakan kepolisian terhadap terduga pelaku kejahatan.
Luthfi menegaskan tindakan tegas tim Polda Jateng dan Polresta Pati berhasil menangkap para pelaku tersebut yang sembunyi di hutan dan kebun.
"Ada yang sembunyi di hutan dan di kebun. Macam-macam, ada yang di suatu tempat yang tidak perlu disampaikan," ungkapnya.
Kapolda mengungkap masih terdapat sejumlah pelaku yang sudah dikantongi identitasnya namun belum tertangkap hingga saat ini.
"Kami sudah mengantongi sejumlah nama dengan bukti permulaan cukup untuk dilakukan upaya paksa," ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menewaskan seseorang.
Sebelumnya diberitakan, bos mobil rental berinisial BH diduga tewas akibat dianiaya sekelompok orang saat akan mengambil mobil yang tak kunjung dikembalikan di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati pada 6 Juni 2024.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait