Kasus Tawuran Tewaskan Remaja di Batang, Polisi Tangkap 13 Pelaku Penganiayaan

Ahmad Antoni
Waka Polres Batang Kompol Hartono (nomor 3 dari kiri) bersama Kasatreskrim AKP Imam Muhtadi (nomor 2 dari kiri) dan Kabagops Kompol Fatah saat pengungkapan kasus tawuran di Batang, Rabu (26/6/2024). (Antara)

Pada kasus itu, polisi mengamankan 13 tersangka, 5 di antaranya masih berstatus pelajar, sejumlah senjata tajam, dan sebuah sepeda motor.

Ia yang didampingi Kasat Reskrim Polres Batang  AKP Imam Muhtadi mengatakan para tersangka sengaja melakukan penganiayaan secara bersama-sama dengan senjata tajam sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia, dan dua mengalami luka-luka.

Para tersangka akan dikenai Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

"Para tersangka akan dikenai sanksi hukuman sesuai klasifikasi dan peran masing-masing pelaku," ujarnya.

Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network