Bandingkan Azan dengan Gonggongan Anjing, Roy Suryo Akan Laporkan Menag Yaqut

Widya Michella
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo. Foto/Dok.SINDOnews

JAKARTA, iNewsSemarang.com - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas akan segera dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dengan penyataan yang membandingkan pembatasan suara toa di masjid maupun musala terkait azan dengan gonggongan anjing

Pelaporan ke Polda Metro akan dilakukan Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo yang merasa gerah dengan penyataan Menag Yaqut.

"Hari ini KRMT Roy Suryo bersama Kongres Pemuda Indonesia akan membuat laporan polisi terhadap YCQ yang diduga membandingkan suara adzan dengan gonggongan anjing,"ujar Roy dalam keterangan resminya, Kamis (24/2/2022).

Roy menilai pernyataan Menag Yaqut diduga telah melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Dia menambahkan, Menag Yaqut pun dapat dijerat dengan Pasal 156a KUHP Tentang Penistaan Agama.

Editor : Agus Riyadi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network