SEMARANG, iNewsSemarang.id - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok diambil sumpahnya menjadi Warga Negara Indonesia (WNI), Senin (8/7/2024).
Proses ini merupakan bagian dari tahap pewarganegaraan alias naturalisasi, yakni proses hukum yang dilakukan oleh seseorang untuk memperoleh atau memiliki kewarganegaraan Indonesia atau beralih status dari WNA jadi WNI.
Pengambilan sumpah itu dipimpin Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng Tejo Harwanto di kantornya. WNA yang beralih status jadi WNI itu bernama Yu Lanying asal Tiongkok.
“Warga negara yang baik tidak hanya memahami dan mampu membela hak, tetapi juga menunaikan segala kewajiban dengan penuh rasa tanggung jawab,” kata dia pada keterangan tertulisnya.
Dia berharap WNA yang baru beralih status WNI itu agar memegang teguh kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, patuh hukum serta menjauhi perbuatan tercela.
Di waktu bersamaan, Tejo juga mengambil sumpah atau janji jabatan 2 notaris pengganti dan 2 penyidik pegawai negeri sipil (PPNS). Tejo berharap PPNS bisa membangun kesadaran hukum bagi masyarakat, melakukan penegakan peraturan perundang-undangan sesuai kewenangan dengan objektif dan berkeadilan.
"Bagi notaris pengganti agar selalu berpedoman pada kode etik, serta memenuhi segala kewajiban dan menjauhi semua larangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris dan peraturan perundang-undangan lainnya," tutup Kakanwil Kemenkumham Jateng.
Kegiatan disaksikan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Jateng Anggiat Ferdinan, pejabat administrasi setempat, serta keluarga, kerabat dan rekan kerja dari mereka yang diambil sumpahnya.
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait