Kasus Penggelapan Sepeda Motor Terungkap, Pelaku Akhirnya Mendekam di Penjara

Agus
Ilustrasi pelaku penggelapan sepeda motor akhirnya mendekam di penjara.(Dok/iNews)

GROBOGAN, iNewsSemarang.id - Salah seorang oknum karyawan PT FIF Cabang Purwodadi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah terbukti melakukan penggelapan sepeda motor seorang debitur. Oknum karyawan itu diketahui berinisial AS (32 tahun) warga Desa Ngraji Kecamatan Purwodadi Kabupaten Grobogan.

Menurut Dedi Darmawan selaku Remedial and Recovery Section Head FIF Purwodadi, kasus ini berawal dari diserahkannya sepeda motor seorang debitur ke AS yang saat itu merupakan Karyawan PT FIF Cabang Purwodadi.

"Penyerahannya dilakukan karena debitur mengaku sudah tidak mampu lagi membayar kewajibannya. Penyerahan itu dilakukan ke AS sekitar bulan Maret 2023," kata Dedi Darmawan dalam keterangan persnya kepada iNewsSemarang.id, Kamis (11/7/2024).

Lebih lanjut disampaikan Dedi, meski debitur sudah menyerahkan sepeda motornya ke AS, namun debitur tersebut mengaku masih saja didatangi petugas penagihan ke rumahnya.

"Sekitar bulan Juni 2023, debitur itu datang ke kantor kami. Dia mengaku masih saja ditagih untuk membayar motor yang dikreditnya, meskipun motor itu sudah diserahkan ke AS," terangnya.

Dengan adanya kasus tersebut, kata Dedi, pihak internal perusahaan yang curiga kemudian melakukan penyelidikan. Dan ketika muncul kecurigaan adanya dugaan penggelapan sepeda motor dari penyelidikan tersebut, pihaknya lantas melaporkannya ke pihak berwajib hingga akhirnya kasus ini bisa di meja hijaukan.

"Alhamdulillah, dari keputusan Pengadilan Negeri Purwodadi memutuskan bahwa terdakwa AS secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dan divonis 3 bulan kurungan penjara," bebernya.

Dedi berharap, kasus ini menjadi pembelajaran bersama dan ke depannya tidak terulang kembali.

Sementara itu, Brand Manager FIF Cabang Purwodadi Peter Febrianto mengaku sangat bersyukur kasus penggelapan sepeda motor di perusahaan yang dinaunginya bisa terungkap secara terang benderang.

"Ya kami bersyukur kasus ini bisa terungkap. Semoga kasus ini bisa mengedukasi masyarakat yang akhirnya bisa meminimalisir kasus ini terulang lagi," katanya.

Dia menghimbau kepada masyarakat untuk tidak gampang percaya pada oknum penagihan dan jangan sesekali menyerahkan unit ataupun pembayaran di rumah tanpa surat-surat resmi dari kantor FIF serta menanyakan kelengkapan dokumen
identitas diri penagih. 

Disamping itu juga dia  menghimbau kepada debitur agar tidak mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia dapat dijerat dengan Pasal 36 Jo Pasal 23 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dengan ancaman dua tahun penjara dan denda paling banyak Rp50.000.000 (Limapuluh juta rupiah) 

Peter juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada aparat penegak hukum (APH) yang telah berhasil mengungkap kasus ini.

"Kami sangat berterimakasih kepada Polres Grobogan dan Kejari Grobogan. Kami tentu mengapresiasi kinerja APH pada pengungkapan kasus ini hingga para pelaku di meja hijaukan dan telah dijatuhi vonis oleh Pengadilan Negeri Purwodadi," pungkasnya.

Editor : Agus Riyadi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network