Gelapkan Motor FIF, 3 Pelaku Nginap di Bui 1,5 Tahun

Agus Riyadi
Ilustrasi pelaku penggelapan sepeda motor. (MPI)

KENDAL, iNewsSemarang.id - Kasus penggelapan sepeda motor dilakukan 3 orang debt collektor tak berijin di Weleri Kendal. Motor yang digelapkan merupakan motor yang baru ditariknya dari seorang debitur FIF yang mereka berhentikan saat melintas di Weleri.

Ketiga pelaku penggelapan yakni, AP (31) warga Desa Nawangsari Weleri, NF (48) warga Desa Korowelang Anyar Cepiring dan TW (34) warga Pagerdawung Ringinarum. 

Remedial Region Head FIF Jateng1, Partono menuturkan, kasus penggelapan dilakukan para pelaku pada 6 Juli 2022 silam, sekitar pukul 10 pagi, dengan didahului menarik sepeda motor debitur FIF.

"Motor yang ditarik tidak diserahkan ke kantor kami. Motor itu malah digelapkan para pelaku," kata Partono, Kamis (27/4/2023).

Mengetahui hal itu, lanjutnya, pihaknya yang berada di Semarang kemudian berkoordinasi dengan FIF cabang Kendal untuk melaporkan kasus tersebut ke aparat penegak hukum (APH).

"Saya berterimakasih kepada APH, baik Polres Kendal maupun Kejari Kendal yang sudah berhasil mengungkap kasus ini hingga pelaku dijatuhi hukuman penjara 1,5 tahun oleh Pengadilan Negeri Kendal," ucap dia.

Editor : Agus Riyadi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network