JAKARTA, iNewsSemarang.id - Kasus salah tangkap oleh polisi menjadi sorotan publik, karena masih saja terjadi. Salah satu kasus yang belakangan ini mendapat sorotan yakni penangkapan Pegi Setiawan yang dituduh membunuh Vina dan Eki di Cirebon pada 2016.
Pegi akhirnya bebas setelah hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilannya. Status tersangka Pegi dinyatakan tidak sah oleh hakim.
Advokat dan praktisi hukum dari Kantor Hukum 99 & Rekan, Slamet Yuono mengatakan, ada 2 faktor yang menyebabkan terjadinya salah tangkap. Dua faktor itu yakni kasus yang rumit untuk dipecahkan dan oknum penyelidik/penyidik yang terindikasi tidak cakap. "Dua faktor ini sangat bersinggungan erat," kata Slamet dalam keterangannya, Minggu (14/7/2024).
Dalam perkara yang rumit dan minim alat bukti, penyidik kesulitan untuk menemukan alat bukti lainnya. Sementara itu, oknum penyelidik/penyidik yang menemui jalan buntu tetap memaksakan kehendak mengungkap tindak pidana.
"Sehingga penyidikan polisi menjadi salah arah dalam pengungkapan perkara, dari sinilah cikal bakal miscarriage of justice terjadi, di mana seseorang yang tidak bersalah akhirnya harus duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa," ujar Slamet.
Label terdakwa muncul akibat dari penyidikan yang salah arah, yakni berdasarkan hasil pemeriksaan saksi de auditu (pengetahuan atas pernyataan yang mereka sampaikan tidak diperoleh dari pengetahuannya sendiri) dan saksi verbalisan (saksi penyidik yang memeriksa perkara). Saat tersangka lebih dari satu maka kemudian dari para tersangka ini diambil keterangannya untuk saling bersaksi atau saksi mahkota.
"Hasil dari proses penyidikan yang salah arah ini tentunya akan berdampak pada penetapan tersangka yang salah, dakwaan dan tuntutan yang salah serta putusan pengadilan yang salah," ujar Slamet.
Penyidikan yang salah arah dan ketidakcakapan penyidik ini pernah dialami saat firma hukum Prof OC Kaligis mendampingi korban salah tangkap di Jombang sekitar tahun 2008 dengan terdakwa Maman Sugianto, Imam Chambali alias Kemat dan Devid Eko P.
Mereka ditangkap atas tuduhan membunuh pria yang awalnya diidentifikasi sebagai M Asrori. Jasad ‘Asrori’ ditemukan di kebun tebu Desa Braan pada 2008.
Trio Kemat, Devid dan Maman pun dijebloskan ke bui. Kasus ini juga bergulir ke pengadilan hingga jatuh vonis. Persoalannya, belakangan terkuak bahwa pembunuh berantai Very Idham Henyansah alias Ryan mengaku telah membunuh Asrori.
Menurutnya, mayat Asrori dipendam di belakang rumahnya. Terkuak pula, mayat di kebun tebu ternyata bernama Fauzin Suyanto asal Nganjuk.
Kemat cs juga tidak tahu-menahu mengenai kematian itu. Melalui jalan panjang berliku yang ditempuh dengan bantuan advokat OC Kaligis, Slamet Yuono dkk, trio terdakwa itu akhirnya bebas.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait