SURABAYA, iNewsSemarang.id - Status hukum kasus ambruknya Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny di Kabupaten Sidoarjo resmi naik dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan. Langkah Polda Jawa Timur ini membuka peluang munculnya tersangka dalam insiden yang merenggut 67 korban jiwa tersebut.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengungkapkan, keputusan peningkatan status ini diambil setelah dilakukan gelar perkara secara menyeluruh oleh penyidik.
“Kami dari Polda Jawa Timur telah melakukan gelar perkara. Jadi kemarin sudah dilakukan gelar perkara yang kemudian hasilnya untuk sejak kemarin juga telah dilakukan peningkatan status dari proses penyelidikan menjadi penyidikan,” ujar Jules kepada wartawan, Kamis (9/10/2025).
Dengan peningkatan status ini, penyidik kini memiliki dasar hukum yang lebih kuat untuk melanjutkan proses hukum. Menurut Jules, langkah berikutnya memanggil sejumlah saksi dan meminta keterangan ahli guna memperkuat alat bukti.
“Kami secepatnya juga akan mulai melakukan proses pemanggilan saksi, kemudian meminta keterangan ahli yang nantinya menjadi salah satu alat bukti dalam proses pembuktian peristiwa pidana,” katanya.
Naiknya status perkara ke tahap penyidikan menandakan adanya dugaan kuat terjadinya tindak pidana. Polisi kini fokus menelusuri aspek teknis maupun administratif terkait pembangunan musala ambruk di kawasan pesantren tersebut.
Tim penyidik akan mendalami kemungkinan adanya pelanggaran dalam konstruksi bangunan hingga proses perizinan. Setelah hasil keterangan ahli diperoleh, penyidik dapat menentukan siapa yang bertanggung jawab atas tragedi yang menewaskan puluhan santri itu.
Sebelumnya, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memastikan seluruh korban dalam peristiwa ambruknya musala di Ponpes Al Khoziny telah ditemukan. Deputi III Bidang Penanganan Darurat BNPB Budi Irawan menyebut total terdapat 61 jenazah utuh dan 7 bagian tubuh (body part) yang berhasil dievakuasi.
Editor : Arni Sulistiyowati
Artikel Terkait