6 Fakta Anggota Ditresnarkoba Polda Jateng Sunat Barang Bukti Sabu, Nomor 3 Dilakukan Satu Tim

Eka Setiawan
Lima anggota Ditresnarkoba Polda Jateng ditangkap Paminal Bidang Propam terkait penyalahgunaan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu hasil pengungkapan kasus. (Foto: Istimewa).

SEMARANG, iNewsSemarang.id - Lima anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jateng ditangkap Paminal Bidang Propam terkait penyalahgunaan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu hasil pengungkapan kasus. 

Berikut fakta-faktanya

1. Kurangi Ratusan Gram Barang Bukti
Kelimanya diduga mengurangi barang bukti, puluhan hingga ratusan gram. Jumlah barang bukti yang dilaporkan ke pimpinan mereka, tidak sama dengan fakta yang ada di lapangan.

2. Identitas Anggota yang Terlibat
1. MAAIW (26) tinggal di Asrama Polisi (Aspol) Sendangmulyo Blok C nomor 19, Kelurahan Sendangmulyo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.  
2. RS (31), warga Kelurahan Tanjungmas, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang
3. IKH (26) warga Kelurahan Bongsari, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang
4. AW (43) warga Kelurahan Pedurungan Tengah, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang 
5. P (42) warga Kelurahan Bapangan, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara.  

Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network