JAKARTA, iNewsSemarang.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya menjatuhkan tuntutan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp2 miliar kepada Aktor Ammar Zoni atas kasus narkoba yang sudah menjeratnya untuk ketiga kali.
Usai dituntut 12 tahun penjara oleh JPU, hakim memberikan kesempatan kepada mantan suami Irish Bella untuk melakukan upaya pembelaan atau pledoi. Sayangnya, pemilik nama Muhammad Ammar Akbar itu tidak memberikan banyak reaksi.
Dia mengaku menyerahkan semuanya kepada kuasa hukum. "Saya serahkan kepada penasehat hukum," kata Ammar Zoni.
Sebelum majelis hakim membacakan putusan, Ammar juga diberikan kesempatan menyampaikan pledoi di hadapan hakim dengan harapan hukuman atas perkaranya bisa berkurang.
Sekadar informasi, Ammar ditangkap polisi untuk ketiga kalinya karena kasus narkoba. Terbaru, mantan suami Irish Bella itu ditangkap Polres Metro Jakarta Barat di apartemennya di kawasan BSD, Tangerang Selatan pada Desember 2023 dengan barang bukti empat paket sabu dan satu paket ganja. (Arni Sulistiyowati)
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait