KPK Geledah Gedung Pemkot Semarang Terkait Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi

Riyan Rizki Roshali
Petugas KPK menggeledah sejumlah ruangan di Balai Kota Semarang. (iNews / Mualim)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor Wali Kota Semarang hari ini. Selain itu 4 orang juga telah dicegah untuk tidak bepergian ke luar negeri.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika menjelaskan penggeledahan itu dilakukan terkait penyidikan tiga kluster dugaan korupsi yang tengah diusut, salah satunya dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang periode 2023-2024.

“Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK yaitu dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah kota semarang tahun 2023-2024,” kata Tessa Mahardhika, Rabu (17/7/2024).

Selain itu, penyidik KPK juga tengah mengusut perihal dugaan pemerasan pegawai negeri di Pemkot Semarang. Serta adanya dugaan penerimaan gratifikasi yang melibatkan penyelenggara negara di Pemkot Semarang.

“Dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah kota semarang tahun 2023-2024. Serta dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang. Serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024,” jelasnya.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network