LBH Ansor Laporkan Balik Roy Suryo, Diduga Sengaja Buat Framing Kebencian Bermodal Potongan Video

Antara
Ketum PP GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas saat memberikan pengarahan Rakernas LBH Ansor di Semarang. Ketum GP Ansor yang sekarang juga menjabat sebagai Menteri Agama, dilaporkan Roy Suryo ke Polda Metro Jaya, Kamis (24/2/2022) kemarin. Foto: Ist

JAKARTA, iNewsSemarang.id – Setelah Roy Suryo melaporkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, kini giliran Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat GP Ansor akan melaporkan balik mantan menteri dan politisi Partai Demokrat itu ke polisi.

“Hati-hati, kita juga bisa laporkan dia terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah,” kata Kepala Divisi Advokasi Litigasi dan Non Litigasi LBH PP GP Ansor Dendy Zuhairil Finsa dalam keterangan tertulis, Kamis (24/2/2022).

Dendy mengatakan LBH Ansor saat ini sedang mengumpulkan bukti-bukti pemotongan video yang diduga ditujukan untuk upaya framing sehingga menimbulkan rasa kebencian kepada pihak lain.

“Bukti itu akan kami tindaklanjuti dengan laporan polisi berdasarkan Pasal 28 ayat 2 UU ITE,” ujar Dendy.

Diberitakan, Roy Suryo melaporkan Menag Yaqut atas pernyataan soal suara azan dan gonggongan anjing. Namun, petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya mengarahkan agar laporan tersebut dilayangkan ke Polda Riau sesuai dengan tempat kejadian perkara atau ke Bareskrim Polri.

Menurut Dendy, laporan Roy Suryo lemah karena hanya berbasis video yang sudah dipotong-potong sehingga tidak utuh.

"Roy Suryo bukan ahli bahasa, bukan ahli hukum, bukan pemuka agama Islam, dia juga tidak tabayyun dulu ke Menteri Agama, tahu-tahu membuat laporan polisi setelah lihat video,” kata dia.

Menurut Dendy sikap Roy Suryo melayangkan masalah ini ke jalur hukum berpotensi semakin memperkeruh suasana, sebab faktanya Menag Yaqut sama sekali tak pernah membanding-bandingkan antara azan atau pengeras suara dengan gonggongan anjing.

Menag dalam konteks tersebut, menurut dia, hanya mencontohkan di antara bentuk kebisingan yang berpotensi mengganggu ketenangan masyarakat. Kemudian, lanjut Dendy, media massa yang melakukan kesalahan penulisan juga sudah memberikan klarifikasinya.

Pelaporan ke polisi, kata dia, adalah hak setiap warga negara dan dilindungi undang-undang, namun materi laporan tidak boleh serampangan.

Editor : Sulhanudin Attar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network