SEMARANG, iNewsSemarang.id – Petugas Komisi Pemberantan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Wali Kota Semarang terkait kasus pemerasan dan gratifikasi.
Kabarnya Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryati Rahatu atau Mba Ita telah ditetapkan tersangka oleh KPK. Mbak Ita merupakan wali kota perempuan pertama di Semarang.
Dia bersama suaminya, Alwin Basri kesandung 3 kasus tindak pidana korupsi. Ketiga kasus yang dimaksud adalah dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemkot Semarang tahun 2023-2024.
Kemudian dugaan pemerasan PNS atas insentif pajak dan retribusi Pemkot Semarang, serta dugaan gratifikasi tahun 2023-2024. Mbak Ita adalah kader PDIP yang dilantik menjabat Wali Kota Semarang pada 30 Januari 2023.
Sebelum dilantik, Mbak Ita adalah Wakil Wali Kota Semarang, mendampingi Hendrar Prihadi. Perempuan kelahiran Semarang pada 4 Mei 1966 jadi wali kota lantaran Hendi ditunjuk sebagai Kepala Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) 2022-2027.
Dikutip dari laman KPU Semarang, Mbak Ita merupakan putri dari pasangan H Soenarjo Rahardjo dan Hj Atiek Nur Soetarti. Memiliki empat saudara kandung. Yakni, H Tatag Anggoro Raharjayanto, H Ade Fajar Wiradijati, M Sayidiman, dan Pamungkas Buanaputra.
Sementara H Alwin Basri suami dari Mbak Ita ikut dibidik KPK dalam kasus yang sama. Alwin adalah Ketua Komisi D di DPRD Jawa Tengah periode 2019-2024. Meski demikian kasus ini masih ditangani penyidik KPK.
Dalam laporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Mbak Ita memiliki total harta sebesar Rp3,3 miliar. Hal itu berdasarkan LHKPN terakhir yang Mba Ita laporkan pada 17 Maret 2023.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait