Para pelaku, lanjut dia, berhasil meyakinkan korban hingga akhirnya mencairkan tabungan depositonya dengan total Rp150 juta dan perhiasan 50 gram.
Andika mengatakan polisi membutuhkan waktu sekitar sebulan untuk meringkus para pelaku yang sudah kabur ke daerah asalnya itu.
Dari pelaku diamankan mata uang rupiah serta berbagai mata uang asing yang digunakan sebagai alat saat beraksi. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait