Anggota Komisi 2 DPR RI, Riyanta, yang hadir di Semarang, memberikan penjelasan terkait status tanah yang ditempati oleh warga di Kelurahan Randusari.
Menurut Riyanta, para penghuni menguasai tanah tersebut dengan itikad baik karena orang tua mereka adalah karyawan PJKA.
"Sejak 24 September 1980, semua tanah yang belum dikonversi menjadi tanah negara bebas. Tanah bekas hak barat yang tidak dikonversi otomatis menjadi tanah negara bebas," jelas Ketua Umum Ormas Gerakan Jalan Lurus (GJL) tersebut.
Ia menegaskan bahwa siapa pun boleh menguasai tanah tersebut, baik pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota, desa, perorangan, badan hukum, atau lembaga TNI dan Polri.
Riyanta menjelaskan bahwa warga dapat membuat surat pernyataan penguasaan tanah yang diketahui Kepala Desa atau Lurah dan Camat setempat.
Setelah itu, warga perlu mengajukan permohonan pengukuran tanah ke BPN.
Jika BPN menolak permohonan tersebut, Riyanta mengingatkan warga untuk mengikuti prosedur yang diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI.
"Dengan langkah ini, diharapkan warga Randusari dapat memperoleh kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati," tutup Riyanta.
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait