Sebarkan Hoaks Konten Rumah Horor Tanpa Izin Pemilik, 5 Akun Medsos Dilaporkan ke Polda Jateng

Eka Setiawan
Rumah di Jalan Abdulrahman Saleh Kota Semarang yang dikonten untuk media sosial tanpa izin. (IST)

SEMARANG, iNewsSemarang.id – Seorang warga berinisial A (27) melaporkan lima akun media sosial yakni 3 akun YouTube dan 2 akun TikTok ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng karena dianggap menyebarkan informasi hoaks di konten-konten mereka. 

Rumah milik keluarga A di Kota Semarang, dikonten mereka, dinarasikan sebagai rumah angker, berhantu, dan melakukan ritual jelangkung. 

“Mereka tanpa izin membuat konten itu. Semua informasi di dalamnya itu tidak benar, itu merugikan kami,” ungkap A saat ditemui Selasa (16/7/2024) di kawasan Simpang Lima, Kota Semarang.  

A menyebut rumah yang dikonten, milik orangtuanya. Lokasinya di Jalan Abdulrahman Saleh, Kota Semarang. Rumah itu, kata A, akan dijual, dan sudah dipasang plang akan dijual.  

“Ada delapan calon pembeli mundur, mereka mengirimkan link (medsos) konten-konten horor di rumah saya itu. Saya baru tahu (ada konten horor itu) bulan Mei,” sambung A. 

Dia menyebut rumah itu kosong sejak 6 bulan lalu, dan masih banyak barang-barang di dalamnya, keadaan rapi. Namun, dari konten yang beredar, A kaget, sebab kondisinya berantakan.  

A sudah berkomunikasi dengan pengacara M. Amal Lutfiansyah dari Kantor Abdurrahman & Co untuk mendampinginya menuntaskan kasus ini. Sesuai Surat Tanda Penerimaan Aduan dari Ditreskrimsus Polda Jateng nomor STPA/449/V/2024/Ditreskrimsus, teradu alias terlapor itu terinci: Rusdy Ramadhan (Bangku Kosong TV), TikTok, Joe Kal (Uji Nyali 24 Jam di Rumah Jutawan Arab), Joe Alinskie (Akibat Terlalu Meremehkan Uji Nyali di Rumah Kosong Terbengkalai Jutawan Arab), Fredika Channel (Rumah Milyarder Mewah Milik Keturunan Arab Dibiarkan Terbengkalai Beserta Isinya), @Kmus99 (TikTok) dan Syva Story (TikTok Live).  

Pengacara Lutfiansyah membenarkan, A telah berkomunikasi dengannya untuk pendampingan hukum. 

“Pada intinya kami menyayangkan kreativitas-kreativitas konten kreator itu yang melanggar hak-hak orang lain. Kami minta polisi atensi dengan persoalan ini, agar ke depan jadi pelajaran dan edukasi untuk para konten kreator. Silakan kreatif, tetapi hargai juga hak-hak orang lain,” kata Lutfi saat dihubungi via telepon, Selasa (23/7/2024).  

Dia menyebut, A ini juga bercerita pada dirinya, jika terjadi perusakan dan kehilangan barang-barang di rumah yang dikonten tanpa izin itu. Di antaranya; 9 AC hilang, kalung emas 28 gram, termasuk juga ada publikasi data pribadi keluarganya. 

“Yang paling mengerikan, di situ dibuat ritual jelangkung, ada darah ayam, ada narasinya bekas jenazah, padahal nggak ada apa-apa,” ujarnya. 

Dikonfirmasi terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio membenarkan adanya aduan ke pihaknya terkait konten-konten horor tersebut. 

“Kami limpahkan ke Polrestabes (Semarang), kami asistensi ke sana (Polrestabes), ada atau tidaknya unsur pidana kami telaah lebih lanjut, termasuk juga dari keterangan ahli (akan kami mintai) apakah ada unsur pidana atau tidak,” kata Kombes Dwi. 

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang Kompol Andika Dharma Sena menyebut aduan dari pelapor masih didalami. “Iya benar ada, kami masih dalami,” ujarnya.


 

Editor : Ahmad Antoni

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network