Siksa Teman hingga Tewas, 6 Taruna Ini Dihukum Gantung

Anton Suhartono
Pengadilan Banding Malaysia menjatuhkan hukuman mati terhadap 6 taruna Universitas Pertahanan Nasional Malaysia (UPNM) yang menyiksa rekan mereka hingga tewas (Foto: CCO Photo)

KUALA LUMPUR, iNewsSemarang.id – Sebanyak enam taruna Universitas Pertahanan Nasional Malaysia (UPNM) dijatuhkan hukuman mati oleh Pengadilan Malaysia. Mereka dinyatakan bersalah atas penganiayaan yang menewaskan sesama taruna, Zulfarhan Osman Zulkarnain, pada 2017.

Keenam terdakwa, yakni Muhammad Akmal Zuhairi Azmal, Muhammad Azamuddin Mad Sofi, Muhammad Najib Mohd Razi, Muhammad Afif Najmudin Azahat, Mohamad Shobirin Sabri, dan Abdoul Hakeem Mohd Ali, dijerat Pasal 302 KUHP Malaysia yakni pembunuhan berencana.

Hakim Ketua Pengadilan Banding, Hadhariah Syed Ismail, menyebut kejahatan yang dilakukan para terpidana terhadap Zulfarhan sebagai mengejutkan dan jarang terjadi. Seluruh bagian tubuh korban, termasuk alat vital, disundut besi panas.

"Kami setuju dengan jaksa penuntut bahwa cara pembunuhan yang dilakukan itu mengejutkan, tidak hanya hati nurani peradilan, bahkan hati nurani bersama masyarakat. Ini adalah kasus paling langka yang melibatkan kejahatan keji. Kekejaman seperti itu harus dihentikan," katanya, seperti dikutip dari The Star, Rabu (24/7/2024).

Dia memahami bagaimana perasaan orang tua korban setelah jenazah putra mereka diserahkan dalam kondisi rusak.

“Hanya Allah yang tahu betapa hancurnya mereka saat melihat putra mereka diperlakukan seperti itu... Oleh karena itu kami dengan suara bulat memutuskan bahwa hanya akan ada satu hukuman untuk keenam terdakwa, di mana semuanya akan dibawa ke tiang gantungan dan akan digantung sampai mati,” katanya, membacakan salinan putusan.

Hakim lain yang duduk di bangku anggota panel adalah Mohamed Zaini Mazlan dan Azmi Ariffin. Sebelumnya para hakim Pengadilan Tinggi menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa. 

Hukuman mereka lebih ringan karena lolos dari jeratan Pasal 302 KUHP Malaysia. Pengadilan Tinggi mengubah dakwaan jaksa menjadi Pasal 304 (a) dan dalam sidang vonis pada 2 November 2021 para pelaku luput dari hukuman mati. 

Pasal 304 (a) KUHP Malaysia menjatuhkan hukuman penjara hingga 30 tahun dan denda jika tindakan tersebut dilakukan dengan maksud untuk menyebabkan kematian.

Lima terdakwa pada awalnya dituntut melakukan pembunuhan berdasarkan Pasal 302 yang sanksinya hukuman mati. Sementara satu terdakwa lain, Abdoul Hakeem, dijerat bersekongkol dalam pembunuhan berdasarkan Pasal 109.

Namun Hakim Hadhariah dan anggota panel lain mendapati, pengadilan melakukan kesalahan dengan mengubah dakwaan.

Kasus pembunuhan Zulfarhan juga melibatkan belasan mahasiswa UNPM lain. Mereka tak terlibat dalam pembunuhan, melainkan tindak pidana lain, sehingga dihukum penjara mulai 3 tahun.

Para pelaku, kini berusia 28 tahun, menganiaya Zulfarhan di sebuah ruangan di Asrama Jebat, UPNM, pada 22 Mei 2017. Korban meninggal dunia di RSU Serdang pada 1 Juni 2017.

Editor : Ahmad Antoni

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network