2 Peracik Narkoba Happy Water di Ngesrep Barat Semarang Dituntut Hukuman Mati

Ahmad Antoni
Direktur Tipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa dan jajaran Bea Cukai serta Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng menunjukkan barang bukti berupa sabu dan happy water di Perumahan Ngesrep Hill nomor 8B1, Jalan Ngesrep Barat IV, Kelurahan Srondol Kulon, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Kamis (4/4/2024). (Dok iNews)

SEMARANG, iNewsSemarang.id - Dua orang terdakwa peracik narkoba cair jenis happy water yang berlokasi di sebuah rumah di Jalan Ngesrep Barat, Kota Semarang, dituntut hukuman mati.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Semarang Supinto Priyono  mengatakan perbuatan dua orang terdakwa masing-masing Padlil Raif dan Firdaus dalam memproduksi narkotika itu sebagai kejahatan luar biasa.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 113 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," katanya saat sidang di Pengadilan Negeri Semarang,  dikutip dari Antara, Selasa (29/10/2024)

Dalam.pertimbangannya, jaksa menilai perbuatan terdakwa dalam memproduksi narkotika jenis baru tersebut dapat merusak kesehatan dan karakter anak bangsa.

"Jumlah barang bukti dalam tindak pidana tersebut sangat banyak. Perbuatan terdakwa dapat mengganggu keamanan dan stabilitas negara," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Abdul Kadir tersebut.

Atas tuntutan tersebut, majelis hakim memberi kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang berikutnya.

Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network