Lolos Hukuman Mati, 2 Peracik Narkoba Happy Water di Semarang Divonis 20 Tahun Penjara

Ahmad Antoni
Ilustrasi hakim pengadilan (Foto: Ilustrasi/Ist)

SEMARANG, iNewsSemarang.id - Dua orang terdakwa peracik narkoba cair jenis happy water di sebuah rumah Kawasan Jalan Ngesrep Barat, Kota Semarang, lolos dari hukuman mati. Pengadilan Negeri Semarang dalam sidang di Semarang, Kamis (5/12), menjatuhkan putusan 20 tahun penjara terhadap terdakwa Padlil Raif dan Firdaus.

Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Abd Kadir tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta kedua terdakwa dihukum mati.

Selain hukuman badan, kedua terdakwa juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp10 miliar yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 1 tahun.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 113 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," katanya dikutip dari Antara.

Dalam pertimbangannya, hakim tidak sependapat dengan tuntutan jaksa. Menurut hakim, kedua terdakwa merupakan orang yang disuruh untuk memroduksi narkoba.

Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network