SEMARANG, iNewsSemarang.id - Dua orang terdakwa peracik narkoba cair jenis happy water di sebuah rumah Kawasan Jalan Ngesrep Barat, Kota Semarang, lolos dari hukuman mati. Pengadilan Negeri Semarang dalam sidang di Semarang, Kamis (5/12), menjatuhkan putusan 20 tahun penjara terhadap terdakwa Padlil Raif dan Firdaus.
Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Abd Kadir tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta kedua terdakwa dihukum mati.
Selain hukuman badan, kedua terdakwa juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp10 miliar yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 1 tahun.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 113 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," katanya dikutip dari Antara.
Dalam pertimbangannya, hakim tidak sependapat dengan tuntutan jaksa. Menurut hakim, kedua terdakwa merupakan orang yang disuruh untuk memroduksi narkoba.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait