JAKARTA, iNewsSemarang.id - Kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas oleh Roy Suryo berakhir dengan pelaporan Polisi. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pimpinan Pusat GP Ansor melaporkan balik mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut ke Polda Metro Jaya.
LBH GP Ansor juga melaporkan Roy Suryo atas kasus dugaan mentransmisikan data tanpa izin. Pelaporan ini merupakan buntut atau serangan balik GP Ansor dilakukan setelah laporan Roy Suryo terkait polemik pernyataan Menag Yaqut soal azan dan gonggongan anjing ditolak Polda Metro Jaya.
"Pencemaran nama baik atau fitnah atau ujaran kebencian melalui media elektronik, serta mentransmisikan data elektronik milik orang lain tanpa izin," ujar Dendy saat dihubungi, Jumat (25/2/2022).
Dendy menjelaskan, Roy Suryo selain memotong video dan menyebarkan hoaks kepada masyarakat, juga dianggap tidak memahami konteks.
"Roy Suryo selain memotong video dalam tweetnya, juga mencoba melaporkan Menteri Agama H Yaqut Cholil Qoumas tanpa memahani konteks yang dibicarakan," katanya.
Lanjutnya, tindakan Roy Suryo dinilai tuduhan serius serta memiliki unsur sengaja dalam mencemarkan nama baik.
"Ini tuduhan serius dari Roy Suryo patut diduga kuat untuk mencemarkan nama baik dan fitnah terhadap Gus Yaqut. Motifnya apa di balik itu?" tutur Dendy.
Editor : Agus Riyadi
Artikel Terkait