SEMARANG, iNewsSemarang.id – Protes pemilik rumah di Kota Semarang yang keberatan rumahnya dibuat konten horor tanpa izin oleh konten kreator media sosial terus berlanjut.
Selain telah melaporkan terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), pemilik juga melaporkan 6 akun media sosial (sebelumnya tertulis 5) tentang dugaan perusakan properti hingga pencurian.
Pemilik rumah melaporkan tentang perusakan properti, pencurian hingga memasuki pekarangan rumah orang tanpa izin itu ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng. Sementara terkait dugaan pelanggaran UU ITE, pemilik melaporkannya ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng.
“Klien kami, A (inisial) adalah kuasa penuh atas rumah tersebut,” ungkap Alif Abdurrahman bersama Zulfikar dari Kantor Pengacara Abdurrahman & Co, kuasa hukum A, di Kota Semarang, Kamis (25/7/2024). Mereka berdua adalah kuasa hukum A.
Rincian pasal yang dilaporkan untuk para konten kreator media sosial itu; Pasal 310 ayat (1) KUHP juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang ITE juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE terkait pencemaran nama baik. Pelaporan ini ke Ditreskrimsus Polda Jateng yang saat ini dilimpahkan penanganannya ke Polrestabes Semarang.
Kemudian Pasal 167 ayat (1) terkait memasuki pekarangan milik orang lain dengan melawan hukum, Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang perusakan properti dan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
“(Kami melaporkan) 3 Youtuber dan 3 TikTokers, silakan berkreasi tapi tidak melawan undang-undang, tidak merugikan orang lain,” lanjut Alif.
Diketahui, para terlapor itu masing-masing; Rusdy Ramadhan (Bangku Kosong TV), TikTok, Joe Kal (Uji Nyali 24 Jam di Rumah Jutawan Arab), Joe Alinskie (Akibat Terlalu Meremehkan Uji Nyali di Rumah Kosong Terbengkalai Jutawan Arab), Fredika Channel (Rumah Milyarder Mewah Milik Keturunan Arab Dibiarkan Terbengkalai Beserta Isinya), @Kmus99 (TikTok) dan Syva Story (TikTok Live). Rumah milik A yang dikonten tanpa izin itu berlokasi di Jalan Abdulrahman Saleh, Kota Semarang.
Sementara pada Kamis (25/7/2024), salah satu terlapor yakni Joe dari Channel Joe Kal, mengunggah klarifikasi lewat postingan di YouTube.
“Perkenalkan saya Joe dari channel Joekal, saya adalah salah satu konten kreator yang katanya dilaporkan ke pihak berwajib karena melakukan tindakan masuk ke properti tanpa izin. Katanya seperti itu.
\Izinkan saya meluruskan berita-berita yang beredar. Sebenarnya ya aku nggak mau bikin video kayak gini, tapi berhubung beritanya itu muncul terus jadi kayaknya aku perlu meluruskan hal ini,” kata dia di unggahan YouTubenya.
Dia kemudian mempertanyakan siapa A, sekaligus mengklaim telah meminta izin saat membuat konten itu.
Hal itu langsung dibantah A. “Dia tidak pernah meminta izin kepada saya pribadi ataupun keluarga saya (konten rumah), saya juga tidak pernah didatangai Youtuber atau Tiktokers manapun (yang meminta izin),” kata dia yang juga diwawancara di Kantor Abdurrahman & Co.
Dia menyebut, selain mengalami kerugian dari narasi hoaks yang disampaikan para konten kreator itu, ada 9 AC, emas 28gram dan TV 62inch yang hilang dari rumahnya tak lama setelah para konten kreator itu memasuki rumahnya.
“Saya lihat rumah saya sekarang miris, ada dupa, mawar, bekas darah ayam, jelas sangat merugikan. Rumah itu tidak terbengkalai,” sambungnya.
Pengacara Alif juga memberikan tanggapan. “Kalau orang itu (konten kreator) sudah izin, ngapain masuk lewat jendela. Kami menyayangkan dia malah cari alasan pembenar perbuatannya. Kami berharap polisi segera tindaklanjuti perkara ini, ini juga untuk edukasi ke konten-konten kreator lain agar tidak melanggar hak orang lain,” beber Alif.
Diketahui, rumah milik keluarga A dikonten tanpa izin oleh 6 konten kreator medsos itu dengan narasi-narasi bahwa rumah itu angker, berhantu bahkan melakukan ritual jelangkung di sana tanpa izin pemilik.
Rumah itu kosong sejak 6 bulan lalu, tidak seperti yang disampaikan para konten kreator yang menyebutnya terbengkalai bertahun-tahun. Rumah itu sedianya akan dijual dan sudah mendapatkan 8 calon pembeli. Namun, para calon pembeli itu mundur setelah viral konten-konten para terlapor itu yang menyebut rumah itu angker dan berhantu.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio menyebut pihaknya melakukan asistensi ke Polrestabes Semarang terkait dugaan pelanggaran hukum itu.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait