Satpol PP Kota Semarang Segel Lapak PKL yang Dibangun di Area Perhutani Mijen

Mualim
Petugas Satpol PP Kota Semarang melakukan penyegelan bangunan lapak PKL di area Perhutani Mijen. (iNews / Mualim)

Lurah Mijen, Dyah Budi Yuniarti, menyatakan bahwa pihaknya ikut bertanggung jawab dalam pengawasan dan penegakan Peraturan Daerah (Perda) terkait keberadaan bangunan di wilayah Mijen. 

Menurut Dyah, meskipun izin-izin pembangunan lapak PKL yang mengeluarkan dinas-dinas terkait dan pemilik lahan, kelurahan tetap memiliki peran penting karena lokasi bangunan tersebut berada di wilayah Kelurahan Mijen.

“Kami mendampingi tim dari Satpol PP dalam menindaklanjuti penegakan Perda. Ini penting karena bangunan tersebut belum memiliki izin dan telah dilakukan penyegelan. Sebagai pengelola wilayah, kami harus mengetahui dan bertanggung jawab atas apa yang terjadi di sini,” ujarnya.

Dyah menambahkan, meskipun lahan tersebut milik Perhutani, kelurahan tetap harus mengawasi dan ikut serta dalam setiap tindakan yang diperlukan. 

"Kapasitas saya saat ini kita mendampingi tim penegakan perda untuk yang penegakan bangunan yang ada di Perhutani yang notabenenya ini memang bangunan yang kawasan hutan produktif yang di sana itu tidak boleh ada bangunan berdiri," jelasnya.

Selain itu, Dyah menegaskan bahwa karena lokasi bangunan berada di kawasan kota Semarang, semua pihak harus mematuhi peraturan yang berlaku di kota tersebut.

Editor : Maulana Salman

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network