JAKARTA, iNewsSemarang.id – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan PP Muhammadiyah telah menerima izin usaha pertambahan (IUP) yang ditawarkan pemerintah. Bagaimana dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI)?
Ketua Umum MUI Anwar Iskandar mengakui bahwa pihaknya tengah mengkaji kemungkinan untuk turut mengelola usaha pertambangan dari pemerintah.
Hal utama yang dikaji ialah definisi MUI apakah masuk pada kategori organisasi masyarakat (ormas) keagamaan, dan berhak mendapatkan izin usaha tambang atau tidak.
"Masih mau kita lihat dulu, apakah MUI itu ormas bukan, itu ya. Karena MUI itu kan konfederasi,” kata Anwar dikutip, Junat (26/7/2024).
Dia membandingkan status MUI dengan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah. PBNU dan PP Muhammadiyah sudah bisa langsung mengajukan konsesi tambang karena memang berstatus ormas keagamaan.
“Kalau NU kan Ormas, Muhammadiyah Ormas. Nah MUI ini kumpulan dari ormas-ormas ini, gitu loh. Maka definisinya ini kena atau enggak MUI itu,” ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait