SEMARANG, iNewsSemarang.id – Pemprov Jateng merespons isu aktivitas penambangan di kawasan lereng Gunung Slamet, yang viral di media sosial. Selain menghentikan sementara operasional tambang, Pemprov juga melakukan pengawasan dan penegakan aturan sesuai kewenangan.
Kepala Dinas Eenergi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah, Agus Sugiharto mengungkapkan, ada lima izin usaha pertambangan skala kecil di wilayah sekitar Gunung Slamet. Namun, kelima izin tersebut dipastikan berada di luar kawasan hutan lindung Gunung Slamet.
Yakni, CV Smart Indo Cipta berjarak 19,4 kilometer dan statusnya tidak aktif, PT Saka Bumi Gandapata berjarak 9,8 kilometer statusnya tidak aktif, CV Krakatau Indah berjarak 18,8 kilometer status aktif, PT Keluarga Sejahtera Bumindo berjarak 9,78 kilometer status aktif terbatas dan dalam pengawasan, serta PT Dinar Batu Agung berjarak 12,3 kilometer statusnya diberhentikan sementara untuk perbaikan teknis dan lingkungan.
“Kami memastikan bahwa kelima izin pertambangan tersebut berada di luar kawasan zona lindung. Dan sat ini dilakukan pengawasan ketat, serta dikenakan sanksi adminsitratif apabila ditemukan pelanggaran, dengan tujuan utama keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan,” ujar Agus, Senin (15/12/2025).
Agus menambahkan, pihaknya telah mengeluarkan surat pemberhentian sementara aktivitas pertambangan PT Dinas Batu Agung pada 4 November 2025 lalu, sampai ada perbaikan teknis dan lingkungan yang saat ini dalam pengawasan.
“Jadi diawasi oleh gabungan tiga institusi dari Kepolisian Banyumas, dari Kabupaten Banyumas, dan dari Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah. Surat itu berlaku sampai 4 Januari 2026,” ungkapnya.
Jika tidak mampu memenuhi kewajibannya hingga batas waktu yang ditentukan, pihaknya akan melakukan pemberhentian yang kedua. Atau, lanjut Agus, akan dilakukan usulan pencabutan izin ke kementerian terkait.
“Kalau tidak sanggup berarti kita usulkan pencabutan kepada menteri, karena surat izin dikeluarkan oleh menteri ya. Jadi kalau Gubernur kan tidak bisa mencabut keputusan menteri,” tegasnya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
