JAKARTA, iNewsSemarang.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan ada 24.000 anak Indonesia berusia usai rentang 10 hingga18 tahun terlibat transaksi pornografi
"PPATK menemukan dugaan transaksi yang terkait dengan prostitusi anak itu yang melibatkan 24.000 anak, usia 10 sampai 18 tahun ya, yang pola transaksinya itu patut diduga secara kuat itu terkait dengan prostitusi lalu kemudian ada pornografi juga," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di Gedung KPAI, Jakarta Pusat, Jumat (26/7/2024).
Ivan mngungkap dari ribuan anak itu, terpotret sebanyak 130 ribu transaksi. Jika ditotal nilainya sampai Rp127 Miliar.
"Nah transaksi ada yang tadi 24.000 tadi sekian itu, itu ada 130.000 transaksi angkanya mencapai Rp127. 371.000 sekian," sebutnya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait