Polisi Tangkap Selebgram asal Jepara karena Endorse Judi Online, Miliki Ratusan Ribu Pengikut

Alip Sutarto
Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Yorisa Prabowo didampingi Kasi Humas Polres Jepara Iptu Rusiyanto dan Kanit 2 Satreskrim Polres Jepara (Tipidter) Iptu Bagas Panglima saat menggelar konferensi pers di Mapolres Jepara, Sabtu (27/7/2024). Antara/HO-Polres Jepara.

Berdasarkan pemeriksaan, kata Yorisa, tersangka mengajak para pengikut dan pengguna Instagram melalui story atau cerita Instagram untuk bermain judi daring. "Pelaku mendapatkan keuntungan dari penyedia situs judi daring sebagai afiliator," ujarnya.

Menurut dia, pelaku mengendalikan tiga akun untuk promosi judi daring. Adapun keuntungan yang didapat perempuan berusia 24 tahun itu, setiap melakukan endorsemen bisa mencapai Rp1,8 juta.

"Aktivitasnya itu dilakukan sejak Januari 2023 hingga Juli 2024," ujarnya. Selain meringkus tersangka, petugas Kepolisian juga menyita beberapa barang bukti, seperti satu unit gawai merek Iphone 15.

Menurut Yorisa, atas perbuatannya, selebgram asal Jepara itu dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).
 
Para pelaku, kata dia, terancam kurungan penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp10 miliar.

Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network