Polda Jateng Bekuk Komplotan Mafia Tanah, Rebut 11 Lahan Petani di Salatiga

Ahmad Antoni
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto dan Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio menunjukkan barang bukti kasus mafia tanah. (foto A.Antoni)

SEMARANG, iNewsSemarang.id – Tim Satgas Mafia Tanah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng kembali berhasil mengungkapkan kasus dugaan mafia tanah di Kota Salatiga yang merugikan para korbannya hingga miliaran rupiah.

Polisi mengamankan tiga pelaku yang merupakan warga Semarang, masing-masing berinisial AH (39), DI (49) dan seorang perempuan NR (41). 

Pengungkapan kasus yang telah dilaporkan pada tahun 2021 ini usai melakukan pemeriksaan terhadap 46 saksi dan keterangan dua ahli.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, menjelaskan bahwa ketiga tersangka telah merebut lahan milik 11 orang petani di Dukuh, Sidomukti dan Desa Bendosari, Argomulyo, Kota Salatiga.

“Mereka ini menggerakkan korban untuk menyerahkan sertifikat dengan memberikan uang muka dan rangkaian kebohongan,” katanya di Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Banyumanik Semarang, Senin (29/7).

“AH merupakan otak komplotan mafia tanah ini. Dia berpura-pura sebagai anak pengusaha rokok terkenal membeli tanah itu yang total luasnya 26.933 meter. DI menggunakan identitas palsu sebagai Edward Setiadi disebut sebagai pemodal. Kemudian NR mengaku sebagai notaris,” bebernya.

Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio menjelaskan, kasus ini berawal ketika korban diberi uang muka sebesar Rp10 juta untuk satu bidang tanah.

Kemudian tanpa izin pemilik, kata dia, sertifikat itu dibalik nama menjadi atas nama AH yang diduga ada unsur perbuatan melawan hukum.

“Selanjutnya tanah itu kemudian digunakan untuk agunan kredit modal kerja oleh AH menggunakan PT Citra Guna Perkasa di salah satu bank BUMN sebesar Rp25 miliar,” sebut Dwi.

“Kerugiannya telah dihitung pihak bank dari kredit macet senilai Rp25 miliar, dari pihak petani atau pemilik sertifikat total Rp9 miliar. Total kerugian semuanya Rp 34 miliar,” sebutnya.

Kombes Dwi menyampaikan bahwa para tersangka telah ditahan karena terjerat kasus berbeda dan ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah.

“Tersangka AH sudah beberapa kali menjadi tersangka di Kejaksaan, termasuk kasus kredit fiktif. AH memang berada di tahanan karena masih proses hukum oleh kejaksaan,” ujarnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun dan Pasal 266 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang pemalsuan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. 


 

Editor : Ahmad Antoni

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network