Viral Tagar Justice For Mbah Tupon, Seruan Keadilan untuk Lansia Buta Huruf Korban Mafia Tanah

Clarisa Adiana
Mbah Tupon. (Foto: IG)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Seruan tagar #JusticeForMbahTupon tranding di media sosial. Tagar tersebut ternyata untuk seorang warga lansia bernama Mbah Tupon dari Dusun Ngentak, Kelurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul yang tengah memperjuangkan haknya melawan mafia tanah

Dugaan kasus sengketa tanah ini bahkan menyeret nama seorang tokoh publik yang pernah menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Bantul. Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) kini tengah mengusut kasus tersebut.

Kisah ini pertama kali mencuat ke publik melalui unggahan akun Instagram @riandhaniyp. Dia menceritakan bahwa Mbah Tupon adalah sosok petani sederhana dengan keterbatasan pendengaran dan kemampuan membaca-tulis.

Meski demikian, Mbah Tupon dikenal luas sebagai pribadi dermawan yang kerap membantu lingkungan sekitarnya. Ia bahkan pernah menghibahkan sebagian tanahnya secara cuma-cuma untuk akses jalan desa dan pembangunan gudang RT.

Namun, kebaikan Mbah Tupon dibalas dengan penghianatan. Ia kini terancam kehilangan tanah yang telah menjadi bagian hidupnya. Modusnya bermula saat seseorang yang dikenal Mbah Tupon meminta bantuan untuk "memecah sertifikat" tanah.

Tanpa sepengetahuannya, sertifikat tersebut justru beralih nama kepada pihak lain, dan tanah tersebut dijaminkan di bank untuk pinjaman sebesar Rp1,5 miliar yang kini macet, sehingga memicu proses lelang.

 

Kronologi Kasus

Masalah bermula pada tahun 2020, saat Mbah Tupon masih memiliki tanah seluas 2.100 meter persegi. Ia menjual sebagian tanahnya, seluas 298 meter persegi, kepada seorang publik figur dengan harga Rp1 juta per meter. Selain itu, Mbah Tupon secara sukarela menghibahkan sebagian tanahnya untuk keperluan umum, yakni akses jalan kampung dan gudang RT.

Sisa tanah milik Mbah Tupon pun tinggal 1.655 meter persegi. Dalam proses transaksi dan administrasi, Mbah Tupon beberapa kali diminta membubuhkan tanda tangan pada sejumlah berkas. Sayangnya, ia tidak sepenuhnya memahami isi dokumen tersebut, karena yang ia ketahui hanya bahwa proses itu untuk pemecahan sertifikat tanah sesuai kesepakatan.

Editor : Maulana Salman

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network