10 Fakta Eksekusi Rumah Aset Milik PT KAI di Semarang, Nomor 6 Tuai Protes Warga

Ahmad Antoni/Mualim
PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 4 Semarang menertibkan tujuh rumah perusahaan di Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (30/7/2024).

SEMARANG, iNewsSemarang.id - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 4 Semarang menertibkan tujuh rumah perusahaan di Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (30/7/2024). Rumah tersebut sudah bertahun-tahun dikuasai pihak lain tanpa izin.

Berikut fakta-fakta KAI Daop 4 Semarang menertibkan rumah perusahaan di Wilayah Gergaji Semarang Selatan Kota Semarang:

1. Pengosongan Rumah Aset PT KAI
Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Franoto Wibowo menegaskan aset tersebut merupakan aset PT KAI dan sah secara hukum. Aset tersebut memiliki Sertifikat Hak Pakai dan Hak Guna Bangunan yang tercatat dalam aktiva perusahaan. Adapun ketujuh rumah perusahaan yang ditertibkan meliputi Rumah Perusahaan Nomor 8, 10 dan 14A Jalan Kedungjati, Rumah Perusahaan Nomor 1 dan Nomor 4 Jalan Yogya, Rumah Perusahaan Nomor 84A Jalan Kariadi, dan Rumah Perusahaan Nomor 5 Jalan Gundih Semarang. Sedangkan total luasan yang ditertibkan untuk luas tanah sebanyak 3.611 meter persegi dan luas bangunan sebanyak 824 meter persegi.

2. PT KAI Sebut Rumah Ditempati Tanpa Ikatan Kontrak
Rumah yang ditertibkan tersebut dulunya ditempati oleh para pensiunan pegawai Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) atau yang sekarang menjadi PT Kereta Api Indonesia (Persero) dengan status sewa. Setelah para pensiunan tersebut meninggal, kemudian rumah tersebut terus ditempati oleh anak, cucu, menantu atau kerabat tanpa perikatan kontrak dengan KAI.

3. Upaya Persuasif ke Penghuni
KAI Daop 4 Semarang telah beberapa kali melakukan upaya persuasif kepada para penghuni agar mau melakukan kontrak persewaan aset dengan KAI, namun para penghuni tersebut tidak memiliki itikad baik. 

4. Tiga Kali Peringatan Tak Digubris Penghuni
Selanjutnya pada tanggal 8 Juli 2024 KAI memberikan surat peringatan pertama hingga surat peringatan kedua pada tanggal 15 Juli 2024 untuk memberikan kesempatan kembali kepada para penghuni untuk berkontrak namun tidak ada respon baik. Dan pada tanggal 22 Juli 2024 memberikan surat peringatan ketiga kepada para penghuni untuk mengosongkan bangunannya.

5. KAI Ambil Langkah Tegas Pengosongan 
KAI pada akhirnya mengambil langkah tegas kepada para penghuni untuk segera mengosongkan aset tersebut karena tidak adanya upaya maupun itikad baik dalam memperpanjang ikatan perjanjian sewa. KAI Daop 4 Semarang juga telah berkoordinasi dengan kewilayahan setempat sebelum melakukan kegiatan penertiban tersebut, termasuk didalamnya tokoh masyarakat, tokoh agama, hingga masyarakat sekitar.

6. Pengosongan Tuai Protes Warga
Pengosongan tujuh rumah menuai protes keras dari warga. Pengacara warga, Novel Al Bakri, menyampaikan bahwa tindakan ini dilakukan secara represif dan melibatkan aparat keamanan tanpa dasar hukum yang jelas."Sebenarnya, separuh dari warga di perumahan veteran ini seharusnya masih memiliki hak tinggal. Namun, mereka dipaksa mengosongkan rumah tanpa adanya keputusan pengadilan," katanya.

7. Pengosongan Berpotensi Rugikan Pemilik 
Novel menyebut tindakan pengosongan ini berpotensi merugikan pemilik asli aset tersebut. "Jika nanti tiba-tiba lahan ini menjadi tempat komersial, tentu sangat kasihan bagi pemilik hak asli," ujarnya.

8. Pengacara Warga Sebut HGB Tak Sah
Novel Al Bakri juga mewakili ahli waris pemilik asli lahan, Sutoyo Haryonegoro, yang hak pakainya oleh PT KAI sudah habis sejak 1988."PT KAI mengklaim memiliki perpanjangan HGB hingga 2023, namun tidak ada ahli waris yang ditemui atau memberikan persetujuan. Ini menimbulkan dugaan bahwa HGB tersebut tidak sah," tegasnya.

9. Pengacara Sebut Kawasan Situs Heritage
Selain itu, Novel menyoroti bahwa kawasan ini merupakan situs heritage yang seharusnya dilindungi, namun malah berubah fungsi menjadi tempat komersial. "Faktanya, pinggir jalan Veteran sudah banyak yang berubah menjadi tempat komersial," katanya. Sebagai langkah selanjutnya, Novel dan warga akan menempuh jalur hukum baik pidana maupun perdata. 

10. KAI Lakukan Pemagaran dan Pemasangan Plang
Setelah dilakukan penertiban dan untuk menghindari penggunaan aset tersebut secara tidak bertanggungjawab, KAI langsung melakukan pemagaran dan pemasangan plang di lokasi. Aset tersebut akan digunakan untuk kepentingan perusahaan.

Editor : Ahmad Antoni

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network